SHOPPING CART

close

Polisi Grebek Lokasi Judi Domino, Tiga pelaku Ditangkap, Satu Kabur

Tiga Pelaku Judi Kartu Domino, beserta Barang Bukti hasil Judi dan Peralatan Judi Kartu Domino, diamankan di Mapolres Lombok Tengah, Rabu, (2/8/2017).

Lombok Tengah, SuaraLombokNEWS.com | Tim Resmob Polres Lombok Tengah, mengerebek sebuah rumah warga di Lingkungan Pengendong, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, yang dijadikan lokasi Judi Kartu Domino, Rabu (02/8/2017).

Penggerebekan lokasi Judi Kartu Domino itu terjadi sekitar Pukul 03.00 dini hari. Dari dalam rumah yang dijadikan arena Judi Kartu Domino  itu, Polisi berhasil mengamankan tiga orang pemain Judi Kartu Domino, yakni OS 25 Tahun, warga Lingkungan Pengendong, ST 41 Tahun, warga Lingkungan Kulak Kagik, dan IS 18 Tahun, warga Lingkungan Pengendong, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, sedangkan satu orang pemain Judi Kartu Domino yang identitasnya telah dikantongi Polisi, berhasil meloloskan diri dari sergapan Tim Resmob Polres Lombok Tengah.

Penggerebekan rumah warga yang dijadikan arena Judi Kartu Domino itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP. Rafles Girsang, Kamis, (3/8/2017).” Ketiga pelaku di tangkap saat sedang  melakukan permainan Judi Qiu – Qiu, dengan menggunakan satu  set Kartu Domino, Saat itu ada 4 orang pelaku yang  bermain judi, Tiga orang pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu orang berinisial MH, berhasil melarikan diri,” kata AKP. Rafles Girsang.

Selain berhasil mengamankan tiga orang pelaku Judi Kartu Domino, diarena Judi, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 3,4 juta, satu buah Karpet yang dijadikan alas Judi Kartu Domino, dan lima set Kartu Domino.” Pelaku dan barang bukti, diamankan di Polres Lombok Tengah, untuk menjalani proses penyidikan,” terang AKP. Rafles Girsang.

Atas perbuatannya, tiga orang pelaku Judi Kartu Domino itu dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 Tahun Kurungan Penjara.” Pasal yang di kenakan 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar AKP. Rafles Girsang. (slNEWS.com – rul)

 

Tags:

0 thoughts on “Polisi Grebek Lokasi Judi Domino, Tiga pelaku Ditangkap, Satu Kabur

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Agustus 2017
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

STATISTIK