Polisi Grebek Lokasi Judi Domino, Tiga pelaku Ditangkap, Satu Kabur
Tiga Pelaku Judi Kartu Domino, beserta Barang Bukti hasil Judi dan Peralatan Judi Kartu Domino, diamankan di Mapolres Lombok Tengah, Rabu, (2/8/2017).
Lombok Tengah, SuaraLombokNEWS.com | Tim Resmob Polres Lombok Tengah, mengerebek sebuah rumah warga di Lingkungan Pengendong, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, yang dijadikan lokasi Judi Kartu Domino, Rabu (02/8/2017).
Penggerebekan lokasi Judi Kartu Domino itu terjadi sekitar Pukul 03.00 dini hari. Dari dalam rumah yang dijadikan arena Judi Kartu Domino itu, Polisi berhasil mengamankan tiga orang pemain Judi Kartu Domino, yakni OS 25 Tahun, warga Lingkungan Pengendong, ST 41 Tahun, warga Lingkungan Kulak Kagik, dan IS 18 Tahun, warga Lingkungan Pengendong, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, sedangkan satu orang pemain Judi Kartu Domino yang identitasnya telah dikantongi Polisi, berhasil meloloskan diri dari sergapan Tim Resmob Polres Lombok Tengah.
Penggerebekan rumah warga yang dijadikan arena Judi Kartu Domino itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP. Rafles Girsang, Kamis, (3/8/2017).” Ketiga pelaku di tangkap saat sedang melakukan permainan Judi Qiu – Qiu, dengan menggunakan satu set Kartu Domino, Saat itu ada 4 orang pelaku yang bermain judi, Tiga orang pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu orang berinisial MH, berhasil melarikan diri,” kata AKP. Rafles Girsang.
Selain berhasil mengamankan tiga orang pelaku Judi Kartu Domino, diarena Judi, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 3,4 juta, satu buah Karpet yang dijadikan alas Judi Kartu Domino, dan lima set Kartu Domino.” Pelaku dan barang bukti, diamankan di Polres Lombok Tengah, untuk menjalani proses penyidikan,” terang AKP. Rafles Girsang.
Atas perbuatannya, tiga orang pelaku Judi Kartu Domino itu dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 Tahun Kurungan Penjara.” Pasal yang di kenakan 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar AKP. Rafles Girsang. (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan