Kedapatan Simpan Ganja, Dua Pemandu Wisata Diringkus Polisi
Lombok Tengah, SuaraLombokNEWS.com | Dua orang Tour Guide atau Pemandu Wisata, BD 35 Tahun dan Lalu AM 23 Tahun, warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Rabu, (2/8/2017), diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, di sebuah Home Stay atau tempat penginapan di wilayah Pariwisata Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar Pukul 00.30 Wita.
Mereka ditangkap karena kedapatan menyimpan dan menguasai tanpa hak Narkoba jenis Ganja.
Penangkapan dua orang yang berprofesi sebagai Tour Guide itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP. Muhamin.” Mereka ditangkap karena diduga menguasai tanpa hak Narkoba jenis Ganja,” kata AKP. Muhamin.
Dari tangan kedua terduga Pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Daun Ganja Kering siap hisap sebesar 45 gram, dengan rincian 1 bungkus plastik besar yang berisi Dau Ganja Kering sebesar 21, 98 gram, 2 bungkus kertas berisi Daun Ganja Kering seberat 11,58 gram, 1 bungkus plastik kecil berisi Daun Ganja kering seberat 1,56 gram, 5 buah klip plastik kosong, 1 bungkus kertas rokok, dan 1 unit sepeda motor.
Saat ini dua orang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Daun Ganja beserta Barang Bukti berupa Daun Ganja seberat 45 gram diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.” Terduga pelaku dan Barang Bukti kita amankan untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP. Muhamin. (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan