Polisi Ringkus Dua Pelaku Jamret Ingusan
Lombok Tengah, SuaraLombokNEWS.com | Dua Pemuda ingusan yang masih berusia belasan tahun, yakni SE 14 Tahun, warga Dusun Tanak Awu, dan ZD 18 Tahun, warga Dusun Batugalang, Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng) ditangkap Tim Opsnal Polres Lombok Tengah, Minggu, (30/7/2017).
Dua Pemuda Ingusan itu ditangkap sekitar Pukul 13.30 Wita, di jalan Raya Kawo, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Loteng.
Kedua Pemuda ingusan itu ditangkap, karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana Curas atau Jamret, terhadap salah seorang pengendara sepeda motor, di ruas Jalan Gereneng, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Loteng, sekitar Pukul 12.30 Wita, atau satu jam sebelum berhasil ditangkap Polisi.
Penangkapan dua orang Pelaku Jamret yang masih berusia belasan Tahun itu dibenarkan Kapolres Loteng AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP. Rafles Girsang, Senin, (31/7/2017).” Kedua terduga pelaku ditangkap, karena diduga telah melakukan tindak Pidana Curas (Jamret) di jalan Raya, Gereneng, Desa Lajut, berdasarkan LP/329/ VII/2017/ polres loteng, Tanggal 30 juli 2017,” kata AKP. Rafles Girsang.
Pada saat kejadian, korban yang saat itu mengendarai sepeda motor bersama anaknya, datang dari arah Desa Batunyala atau dari arah utara menuju selatan. Setibanya di TKP, di jalan Raya Gereneng, Desa Lajut, Korban dipepet Pelaku yang saat itu mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) DR 2593 TP
Setelah berhasil memepet korbannya, salah satu pelaku langsung menarik paksa Kalung Emas dari leher korban.
Namun upaya Pelaku gagal, karena korban sempat melakukan perlawanan, sambil berteriak minta tolong.
Warga sekitar TKP yang mendengar ada teriakan minta tolong langsung berhaburan ke TKP, dan langsung tancap gas mengejar kedua pelaku yang saat itu melarikan diri kearah selatan atau ke arah Desa Kawo, Kecamatan Pujut.” Terduga Pelaku melarikan diri dan sesampai di jalan raya Desa Kawo kedua pelaku berhasil ditangkap berikut sepeda motor yang dikendarai,” cerita AKP. Rafles Girsang.
Modus pelaku dalam menjalankan aksinya, lanjut AKP. Rafles, Kedua Pelaku mengendarai sepeda motor. Di jalan raya, Pelaku mencari dan mengamati calon korban, khususnya ibu – ibu pengendara sepeda motor yang menggenakan perhiasan emas. Setelah menentukan calon korbannya, Pelaku membuntuti korbannya, lalu memepet korbannya dan langsung merampas perhiasan milik korban, tanpa memperdulikan keselamatan korban. “ Pelaku juga tidak segan – segan menendang korban agar korban terjatuh, setelah korbannya terjatuh baru mengambil pehiasan milik korban,” ucap AKP. Rafles.
Dihadapan Polisi, Kedua Pelaku mengaku, pernah melakukan tindak pidana serupa yakni di TKP Jalan Raya Muhajirin Praya, Jalan Raya Pertigaan Mujur, Kecamatan Praya Timur dan di TKP Jalan Raya Gereneng, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Loteng.
Saat ini kedua Pelaku Jamret dan Barang Bukti Sepeda Motor Honda Vario, yang digunakan pelaku pada saat melancarkan aksinya diamankan di Mapolres Loteng untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (slNEWS.com – rul).
Tinggalkan Balasan