Nyolong Motor, Tiga Warga Gerunung Diringkus Polisi
Lombok Tengah, SuaraLombokNEWS.com | Tiga orang warga, Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), SH alias Epul 21 Tahu, warga Lingkungan Tampeng, HJ alias Emet 31 Tahun, warga Lendang Bengkok, dan MS 39 Tahun, warga Lingkungan Bayan, Kelurahan Gerunung, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah, Kamis, (27/7/2017).
Ketiga orang warga Kelurahan Gerunung itu ditangkap karena diduga sebagai Komplotan Curanmor, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/323/VII/2017/NTB/res loteng, Tanggal 27 juli 2017, TKP Lingkungan Banyan, Kelurahan Gerunung.
Tiga orang Komplotan Curanmor itu ditangkap di kawasan Jalan Admad Yani, Kelurahan Praya, Lombok Tengah, sekitar Pukul 22.00 Wita.
Penangkapan tiga orang warga Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya yang diduga sebagai Komplotan Curanmor itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles Girsang, Senin, (31/7/2017).” Anggota di lapangan mendapat informasi bahwa akan ada transaksi penjualan sepeda motor hasil Curanmor , yang akan dijual seharga Rp. 800.000, kemudian Anggota melakukan pengintaian, setelah pelaku membawa sepeda motor hasil Curanmor, Tiga orang terduga pelaku langsung ditangkap. Dan mengamankan Barang Bukti sepeda motor hasil Curanmor, setelah dilakukan pengecekan terhadap identitas motor, diketahui sepeda motor tersebut adalah sepeda motor yang dicuri di Lingkungan Banyan, Kelurahan Gerunung,” kata AKP. Rafles Girsang.
Saat ini ketiga orang warga Kelurahan Gerunung terduga Komplotan Curanmor itu mendekam di sel Tahanan Mapolres Lombok Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain berhasil menangkap tiga orang pelaku terduga Komplotan Curanmor, Polisi juga berhasil mengamankan satu unit Barang Bukti Sepeda Motor Suzuki Satria R warna Biru dengan nomor Polisi (Nopol) DK. 6578 MD. (slNEWS.com – rul).
Tinggalkan Balasan