Dua Pelaku Spesialis Jamret Jalan Raya, Diringkus Polisi
Lombok Tengah, SuaraLombokNEWS.com | Dua pelaku spesialis Jamret yang kerap menjalankan aksinya di jalan raya, AH alias Amaq Abi 23 Tahun dan HR 27 Tahun, berhasil di ringkus Polisi.
Kedua pelaku Jamret yang merupakan warga Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ditangkap di wilayah Dusun Pare, Desa Semoyang, sekitar Pukul 02. 00 Wita, Senin, (31/7/2017).
Penangkapan dua orang Pelaku Jamret spesialis jalan raya itu di benarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles Girsang.
Menurut AKP. Rafles, kedua pelaku Jamret yang merupakan warga Desa Semoyang itu ditangkap, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/325/VII/2017/NTB/Res Loteng, Tanggal, 28 Juli 2017.” Dua orang Pelaku 365 ( Jamret) ditangkap berdasarkan LP/325/VII/2017/NTB/Res Loteng, Tanggal, 28 Juli 2017,” ucapnya.
Sebelum ditangkap Polisi, pada hari Jum’at, (28/7/2017), sekitar Pukul 17.30 Wita, Kedua Pelaku dengan mengendarai Sepeda Motor jenis Yamaha Vixon warna hitam dengan nomor Polisi (Nopol) DR. 3491 SW, merampas Handphone salah seorang Pengedara Sepeda Motor di ruas jalan raya Jontlak, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditapsir mencapai Rp. 2,6 juta, dan Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lombok Tengah.” Modusnya, Kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor kemudian mencari korbannya yang sedang mengendarai motor, memakai perhiasan emas dan HP, setelah itu pelaku memepet korban kemudian menendang korban dan menarik barang milik korban, lalu membawa kabur barang milik korban,” cerita AKP. Rafles.
Selain mengamankan kedua Pelaku spesialis Jamret jalan raya, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan kedua pelaku, diantaranya Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Vixon, Celana Jeans, dan Baju kaos Oblong.
Dari hasil pemeriksaan awal, dihadapan Polisi kedua Pelaku Jamret Spesialis Jalan Raya itu mengaku, pernah melancarkan aksi serupa, di Jalan Raya Depan IPDN Kampus NTB, dan berhasil mengambil perhiasan berupa Kalung Emas dan Handphone.” Dari Pengakuan kedua Pelaku, melakukan dua kali Tinak Pidana Curas (Jamret) TKP, jalan raya IPDN Kampus NTB, dan berhasil mengambil kalung emas dan Handphone milik korban,” tutur AKP. Rafles.
Untuk mempertanggungawabkan perbuatannya, Saat ini kedua Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lombok Tengah.” Terhadap kedua pelaku masih diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP. Rafles. (slNEWS.com – rul).
Tinggalkan Balasan