Diduga Jadi Bandar Sabu, Warga Sengkol Diringkus Polisi
Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com | Peredaran gelap dan penyalagunaan Narkoba di Bumi Tatas Tuhu Trasna, tidak memandang usia, jabatan, profesi dan lokasi tempat peredaran barang haram jenis Narkoba.
Terbukti, Anggota Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Sabtu( 1/7/2017) lalu kembali berhasil mengungkap pratek predaran gelap Narkoba jenis Sabu di wilayah Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, tepatnya di wilayah Dusun Sengkol Barat, Desa Sengkol.
Dari hasil pengintaian dan pengungkapan, Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil menangkap pria 23 tahun berinisial Lalu NH warga Dusun Sengkol Barat, Desa Sengkol, Kecamatan Pujur, Lombok Tengah.
Lalu NH ditangkap sekitar Pukul 23.00 Wita di wilayah Dusun Sengkol Barat, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Dari tangan Lalu NH, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa dua klip yang berisi kristal bening diduga Sabu dan dua buah Handphone.
Penangkapan terduga Pelaku Pengedar Narkoba jenis Sabu itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP. Muhaemin, Senin, (3/7/2017).” Yang bersangkutan (Lalu NH ) diamankan karena di duga menguasai dan mengedarkan Narkoba Jenis Sabu. Barang Bukti yang dimankan 2 Klip berisi kristal bening diduga Sabu, dan dua buah HP,” kata AKP. Muhaemin.
Atas perbuatannya, Lalu NH dijerat Pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) huruf a undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.” Terduga Pelaku dan Barang Bukti telah kita amankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP. Muhaemin. (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan