Tiga Pelaku Penadah Curanmor Diringkus Polisi
Inilah Tiga Orang Terduga Pelaku Penadah hasil Curanmor saat diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah, Selasa, (6/6/2017).
Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com |Tiga orang Pelaku Penadah hasil pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah, Senin, (5/6/2017).
Ketiga pelaku penadah curanmor itu yakni SH 35 Tahun warga Dusun Beson, Desa Pendem, Kecamatan Pringgarata, AP 36 Tahun dan HR 29 Tahun warga Dusun Batu Lajang, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
Ketiga Pelaku Penadah hasil Curanmor itu ditangkap sekitar Pukul 22.00 Wita ditempat berbeda.
Penangkapan tiga orang Pelaku Penadah Hasil Curanmor itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles Girsang, Selasa, (6/6/2017).”AP di tangkap di jalan raya depan Pasar Sapi Batunyala kecamatan Praya Tengah, pada saat ditangkap sedang mengendarai sepeda motor yamaha bison warna hitam,” kata AKP. Rafles Girsang.
Sedangkan, pelaku AP ditangkap di depan SPBU Biao. Pada saat ditagkap Pelaku sedang mengendarai sepeda Honda Beat warna putih merah.” Pelaku SR sendiri ditangkap dirumah keluarganya di dusun Majan Desa Batunyala. pada saat di tangkap dirumah keluarganya di dapatkan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih,” ungkap AKP. Rafles.
Tertangkapnya Ketiga pelaku penadah hasil Curanmor itu berawal dari penangkapan SH dan AP. Dari keterangan yang didapat dari SH dan AP, Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga otak dari penadah hasil Curanmor yakni SR.”dari pengakuan SH dan AP mendapatkan sepeda motor Honda Beat dari SR dengan harga Rp. 1.400.000, sedangkan SR mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari DM,” tutur AKP. Rafles.
Saat ini DM masuk dalam daftar Pencarian orang (DPO) Polres Lombok Tengah.
Dari tangan ketiga Pelaku penadah hasil Curanmor, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 1 unit yamaha Bison warna hitam, dengan nomor polisi (Nopol) DR 6206 ST, 1 unit honda beat warna putih merah Nopol DR 3627 Y dan 1 unit Honda Scoopy warna putih, nopol DR 6000 LK. Saat ini ketiga pelaku penadah hasil curamor dan barang bukti sepeda motor diduga hasil Curanmor diamankan di Polres Lombok Tengah.
Atas perbuatannya ketiga pelaku penadah hasil Curanmor itu dijerat pasal 480 KUHP dengan ancama hukuman 4 tahun kurungan penjara (slNEWS.com – rul).
Tinggalkan Balasan