Kemenag Lombok Tengah Musnahkan 800 Pasang Buku Nikah Kadaluarsa
Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com | Sebanyak 800 pasang Buku Nikah di Kantor Kementerian Agama (Kemanag) Lombok Tengah di Musnahkan dengan cara di Bakar.
Tujuan dimusnahkannya buku nikah tersebut dikarenakan buku-buku itu sudah lama dan tidak berlaku alias telah Kadaluarsa., dan Buku-buku itu harus dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepada www.suaralomboknews.com , Selasa, (30/5/2017) Kepala Kantor Kemenag Lombok Tengah H. Nasri Anggara menjelaskan, buku-buku nikah tersebut terhitung lama sebab ditandatangani oleh Menteri Agama yang lama, yakni Suryadharma Ali. Untuk yang berlaku sekarang adalah yang ditandatangani menteri yang baru, Lukman Hakim Saifuddin.“ Pemusnahannnya awal Tahun 2017, jumlahnya sebanyak 800 pasang Buku Nikah, dan Buku Nikah yang dimusnahkan dengan cara di Bakar itu merupakan blanko penanda tangan buku nikah yang lama adalah dari Menteri Agama yang lama yaitu Surya Darma Ali. Sehingga tidak berlaku lagi,” jelasnya
H. Nasri juga menjelaskan, bahwa buku nikah yang berlaku saat ini adalah buku nikah yang ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.“Buku nikah cetakan baru yang berlaku dengan ditandatangi oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan sudah didistribusikan ke masing-masing KUA yang tersebar di 12 Kecamatan se – Lombok Tengah,” ucapnya.
H. Nasri mengatakan, pemusnahan buku nikah yang telah Kadaluarsa itu juga bertujuan menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Buku nikah ini sangat mungkin dipakai untuk memasukkan data orang lain dengan tujuan-tujuan tertentu.“Jika hal itu terjadi, maka bisa berakibat fatal. Makanya kita musnahkan semua. Jika ada oknum yang kedapatan memanfaatkan Buku Nikah yang Kadaluarsa atau memalsukan Buku Nikah, dipecat saja,” tegasnya. (slNEWS.com – rul).
Tinggalkan Balasan