SHOPPING CART

close

Diduga, Jadi Bandar Sabu, Bripka Tole Dipecat

Bripka Yohantoro (kanan) saat mengikuti upacara PTDH yang dipimpin oleh Kapolda NTB Brigjen Pol Filri (kanan) di Mapolda NTB, Senin, (22/5/2017)

Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com | Bripka Yohantoro Arif alias Tole warga Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah (Loteng), kini tidak bisa lagi mengenakan seragam Polisi.

Anggota Sabhara Polres Loteng itu dipecat dengan tidak hormat setelah di tangkap kali kedua sebagai Bandar Sabu, pada Tanggal 4 Mei 2017 lalu.

Pencopotan Bripka Tole itu dilakukan langsung Kapolda NTB Brigjenpol Firli, pada  Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di lapangan Gajah Mada Mapolda NTB halaman Mapolres Mataram, Senin (22/5/2017).” Sidang PTDH tanggal 13 April 2017, dan kemarin (Senin – red) dilaksanakan Upacara PTDH di Polda,” terang Kapolres Loteng AKBP. Kholilur Rochman melalui Kasi Propam Polres Loteng Ipda. Nurdin, Selasa, (23/5/2017).

Pemberhentian itu kata Ipda. Nurdin,  sudah melalui pertimbangan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan. Hingga diputuskan Bripka Yohantoro Arif tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Hal ini juga melalui Keputusan Kapolda NTB Nomor Kep/227/V/2017.

Ipda. Nurdin menjelaskan, dalam pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 sudah dijelaskan dan menerangkan kapan anggota kepolisian bisa di berhentikan dengan hormat dan tidak dengan hormat. Pertama, apabila melakukan tindak pidana. Keduanya jika melakukan pelanggran dan mempunyai kekuatan hukum tetap. ‘’ sudah dua kali di tangkap dalam kasus yang sama, pertama pada Tahun 2015, dan kedua pada pada Tanggal 4 Mei 2017,” katanya.

Sebelumnya, Bripka Yohantoro Arif ditangkap oleh subdit II Ditresnarkoba Polda NTB tanggal 4 Mei sekitar pukul 1.30 wita di kediamannya di Desa Penujak Kecamatan Praya Barat, Loteng.

Penangkapan itu  berawal adanya SMS warga masyarakat kepada Kapolda NTB dan Dirresnarkoba Polda NTB.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti  oleh petugas dengan melakukan penyelidikan selama beberapa saat. Kemudian pada tanggal 4 Mei lalu dilakukan pengecekan di rumah pelaku. Adapun barang bukti yang didapatkan petugas antara lain , 12 poket besar kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 19,2 gram. Satu buah timbangan elektrik warna silver.

Selanjutnya alat-alat yang diduganakan untuk menggunakan sabu serta uang tunai sebesar Rp 6.720.000 yang diduga hasil dari transaksi sabu. Dari hasil penyidikan yang dilakukan. Selama ini, Tole mengedarkan sabu diseputaran Praya Barat dan LOteng.

Tole  memutuskan untuk terlibat dan menjual sabu untuk keperluan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan (2), pasal 114 ayat (1) dan (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara. (slNEWS.com – rul)

Tags:

0 thoughts on “Diduga, Jadi Bandar Sabu, Bripka Tole Dipecat

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Mei 2017
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK