Mantan TKI, Ditangkap di LIA
Dua orang CTKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia dengan cara Ilegal berhasil digagalkan Tim Unit Intel Kodim 1620/Loteng di LIA, dan berhasil mengamankan satu Orang Tekong, Senin, (22/5/2017)
Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com | Tim Pengamanan Bandara dari Unit Intel Kodim 1620/Lombok Tengah (Loteng) kembali berhasil menggagalkan pemberangkatan dua orang Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) Ilegal tujuan Malaysia di Lombok Internasional Airport (LIA) Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Loteng, Senin, (22/5/2017).
Kedua orang CTKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara Ilegal itu yakni DEN warga Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur dan MAN warga Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur.
Kedua orang CTKI Ilegal itu diamankan di ruang Lobi Bandara LIA sekitar Pukul 14.15 Wita.
Selain mengamankan dua orang CTKI Ilegal, Unit Intel Kodim 1620/Loteng juga berhasil mengamankan salah seorang Calo Pengerah Tenaga Kerja atau Tekong berinisal MUH warga Kampung Rau Pijot, Kecamatan Kerak, Lombok Timur.” Yang diamankan dua orang CTKI yang akan diberangkatkan secara Ilegal ke Malaysia, dan satu orang Tekong,” terang Komandan Kodim (Dandim) 1620/Loteng Letkol. Inf. Is Abul Rasi, SE, Selasa, (23/5/2017).
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap 2 orang CTKI Ilegal, salah satu dari dua orang CTKI itu yakni MAN, pernah menjadi TKI di Malaysia.
Karena bermasalah Paspor MAN di sita oleh KBRI Malaysia .” Salah satunya dulu pernah bermasalah, Paspornya di Sita KBRI, dan sekarang mau menjadi CTKI lagi dengan menggunakan Paspor baru,” kata Letkol. Inf. Is Abul Rasi.
Informasi yang berhasil di Gali Unit Intel Kodim 1620/Loteng bersama petugas BP3TKI Bandara LIA, MUH Tekong yang akan memberangkatkan dua orang CTKI Ilegal itu mengaku menarik biaya kepada masing – masing CTKI Ilegal itu sebesar Rp. 4,5 juta, untuk keperluan mengurus penerbitan Paspor, Tiket Pesawat LIA – Batam dan untuk biaya perjalanan dari Batam menuju Malaysia.” Informasinya per orang CTKI dikenakan biaya sebesar Rp. 4,5 juta, untuk biaya Paspor, Tiket Pesat dari LIA – Batam, Batam – Malaysia,” ucap Letkol. Inf. Is Abul Rasi.
Untuk kepentingan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut, kedua orang CTKI Ilegal termasuk Tekong yang akan memberangkatkan dua orang CTKI Ilegal tersebut diserahkan ke petugas BP3TKI.
Selain mengamankan dua orang CTKI Ilegal dan seorang Tekong, Tim Unit Intel Kodim 1620/Loteng juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Paspor 48, Tiket dan Boarding pas, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik kedua orang CTKI Ilegal tersebut. (slNEWS.com – rul).
Tinggalkan Balasan