Edarkan Sabu, Tukang Bangunan Diringkus Polisi
Mur (kiri) terduga Pelaku Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba Golongan I jenis Sabu, dan BB (kanan) 1 poket Sabu siap edar, yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Selasa, (9/5/2017)”
Lombok Tengah, SuaraLombokNEWS.com | Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lombok Tengah kembali berhasil menangkap dan mengamankan salah seorang terduga pengedar dan pengguna Narkoba Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, berinisial MUR 19 Tahun warga Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah, Selasa, (9/5/2017).
Terduga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai Tukang Bangunan diringkus sekitar Pukul 03.00 Wita di wilayah Desa Kuta, Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
Penangkapan terduga Pelaku Pengedar Narkoba jenis Sabu itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP. Muhaemin, Selasa, (9/5/2017).
Dari tangan terduga Pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 Poket Sabu siap edar, 1 buah Korek Api dan tiga buah sedotan Sabu.” Yang bersangkutan (MUR) diamankan kareda di duga menguasai dan mengedarkan Narkoba Jenis Sabu. Barang Bukti yang dimankan 1 Poket Sabu, Korek Api dan Sedotan,” kata AKP. Muhaemin.
Atas perbuatannya, MUR dijerat Pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) huruf a undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.” Terduga Pelaku dan Barang Bukti telah kita amankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP. Muhaemin. (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan