Pemkab Loteng Gelar Sosialisasi Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab. Loteng) bersama PT. PLN Rayon Praya Loteng menggelar sosialisasi kebijakan Subsidi Listrik tepat sasaran dan mekanisme pengaduan serta pemanfaatan Listrik yang Syariah dan Aman, di Gedung PKK Loteng, Kamis (6/4/2017)”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Sebagaimana telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 Tentang Energi, bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan dana Subsidi Listrik bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu.
Namun seiring dengan berjalannya kebijakan Subsidi Listrik bagi masyarakat menjadi tidak tepat sasaran sehingga diperlukan penyesuaian agar Subsidi dapat dinikmati oleh golongan masyarakat yang tidak mampu.
Sebagai tindak lanjut dari permasalahan tersebut maka Kementrian Energi dan ESDM Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT. PLN (Persero). Pada Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia tersebut, menyatakan bahwa terhadap rumah tangga mampu 900 VA mulai 1 januari 2017 tarifnya menuju tarif keekonomian secara bertahap, sedangkan rumah tangga miskin dan tidak mampu 900 VA tarifnya tetap dan diberikan subsidi.
Untuk menjamin Subsidi Listrik Tepat Sasaran, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab. Loteng) bersama PT. PLN Rayon Praya Loteng menggelar sosialisasi kebijakan Subsidi Listrik tepat sasaran dan mekanisme pengaduan serta pemanfaatan Listrik yang Syariah dan Aman, Kamis (6/4/2017).
Kegiatan Sosialisasi yang digelar di Gedung PKK Loteng itu dibuka langsung oleh Asisten I Setda Loteng HL. Muh. Amin.
Kegiatan Sosialisasi Subsidi Listrik Tepat Sasaran itu dihadiri jajaran PT. PLN Rayon Praya Loteng, Kepala SKPD Terkait Lingkup Pemkab. Loteng dan seluruh Camat, Kades dan Lurah se – Loteng.
Dalam sambutan pembukaan Sosialisasi Subsidi Listrik Tepat Sasaran, Asisten I Setda Loteng HL. Muh. Amin mengatakan, selain mensosialisasikan Subsidi listrik tepat sasaran, juga di perlukan perluasan jaringan listrik, sehingga masyarakat miskin yang belum terjangkau jaringan listrik bisa menerima dan merasakan Subdisi Listrik.”Perluasan jaringan juga sangat penting, supaya subsidi listrik itu tepat sasaran dan dirasakan masyarakat miskin. Saat ini Pemkab. Loteng juga sedang mendata masyarakat miskin yang belum dialiri Listrik, pendataan masyarakat miskin ini kerjasama antara Dinas Sosial Loteng dengan PT. PLN,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, HL. Muh. Amin juga menjelaskan, keteria masyarakat miskin. Selain miskin karena faktor keterbatasan ekonomi, ada juga masyarakat yang miskin karena usaha atau bisnis yang dijalankannya bangrut atau gulung tikar.” Ada dua masyarakat miskin, yakni masyarakat yang memang miskin dari awal, dan ada masyarakat yang kaya lalu jatuh miskin,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan pendataan masyarakat miskin, harus sesuai dengan fakta dan kenyataan yang sebenarnya, yakni by name by Address.” Pendataan harus tepat by name by Address. Ada kabar yang beredar ditengah masyarakat adanya pencabutan Subsidi Listrik, dan yang dimaksud itu adalah pencabutan Subsidi Listrik yang tidak tepat sasaran. Untuk itu diharapkan melalui sosialisasi ini Subsidi Listrik bisa tepat sasaran, dan bisa dinikmati masyarakat miskin,” ujar HL. Muh. Amin. (slnews.com – rul)
Tinggalkan Balasan