Gelar Investigasi, Ombudsman Temukan 225 Pegawai Bodong di RSUD Praya
Ketua Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Ombudsman Perwakilan NTB melaporkan temuannya terkait maladministrasi dalam proses pengangkatan Tenaga Sukarela di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Lombok Tengah (Loteng), kepada Bupati Loteng HM. Suhaili FT, Selasa, (14/2/2016.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil investigasi atas prakarsa sendiri (own-motion investigation) dan Penelitian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik di RSUD Praya Loteng selama tiga bulan terhitung sejak Desember 2016 sampai dengan awal Februari 2017.
Dari hasil Investigasi selama 3 bulan itu, Ombudsman Perwakilan NTB menemukan sekitar 225 orang Pegawai Bodong, yang dipekerjakan di RSUD Praya Loteng tanpa ada dasar hukum.” Hasil Investigasi kami itu sudah serahkan saran dan perbaikan di RSUD Praya kepada Bupati Loteng ditembuskan ke Sekda Loteng untuk segera memperbaiki persoalan di RSUD Praya. Karena di RSUD Praya diduga kuat telah mempekerjakan Tenaga yang tidak jelas statusnya, dasar hukumnya juga tidak jelas, dan mereka (RSUD) menyebutnya Tenaga Sukarela tetapi dasar hukumnya tidak ada, jumlahnya sekitar 225 orang,” sebut Ketua Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim, Selasa, (14/2/2017).
Dari hasil Investigasi kata Adhar Hakim, Ombudsman Perwakilan NTB menemukan ada beberapa dari 225 Pegawai Bodong yang dipekerjakan di RSUD Praya itu, mengaku diminta mengeluarkan uang sebesar Rp. 15 – Rp. 25 juta per oleh dua oknum diduga Pejabat di RSUD Praya Loteng.” kami temukan ada beberapa pegawai bodong yang dimintai uang untuk masuk antara Rp.15 – Rp. 25 juta per orang. itu belum semua kami temukan datanya tetapi beberapa orang telah mengakui bahwa mereka ada yang dimintai uang Rp 15 juta dan ada juga yang dimintai Rp. 25 juta. Mereka dipungutin biaya oleh oknum yang bekerja di dua bidang yakni bidang kepegawaian dan bidang keperawatan. Nama – nama oknum itu sudah kami serahkan ke atasannya langsung. Jadi masalah nama dua oknum itu silakan tanyakan langsung ke Pak Sekda,” katanya.
Oleh dua oknum diduga Pejabat di RSUD Praya Loteng itu, 225 orang Pegawai Bodong itu dipekerjakan di seluruh ruang pelayanan yang ada di RSUD Praya. Dan dari hasil Investigasi, Ombudsman menemukan ada 4 modus yang dilakukan kedua oknum diduga Pejabat dalam melakukan rekrutmen Pegawai Bodong tersebut.
Pertama, oleh dua oknum tersebut, Pegawai Bodong itu dibuat seolah – olah telah mengabdi dari Tahun 2015 – 2017, dengan cara menyusupkan nama – nama Pegawai Bodong itu kedalam Draf SK yang akan di terbitkan Diresktur RSUD Praya.
Kedua, dua oknum itu mempekerjakan Pegawai Bodong itu hannya dengan surat tugas yang tidak dikeluarkan oleh Direktur RSUD Praya.
Ketiga, mencantumkan atau menyusupkan nama – nama Pegawai Bodong kedalam lampiran SK yang telah di tandatangani Direktur RSUD Praya Loteng,
Dan Modus keempat, setelah berhasil menyelipkan nama – nama Pegawai Bodong itu kedalam lapiran SK, dua orang oknum tersebut meminta imbalan kepada Pegawai Bodong tersebut.” Ada 4 modus yang kami temukan, dan itu diluar sepengetahuan Direktur RSUD Praya. Dan selama mereka bekerja tidak diberikan gaji,” ungkap Adhar Hakim.
Dari hasil investigasi itu, Ombudsman Perwakilan NTB menyimpulkan ada perbuatan Maladministrasi, berupa perbuatan melawan hukum, dan penyalahgunaan wewenang, dan Praktik Pungutan Liar (Pungli) di RSUD Praya Loteng.”Untuk sanksi kepada dua orang oknum itu kami serahkan ke atasanya langsung. Pemberian sanksi ini akan kami kawal dan awasi terus. Dan Pak Sekda sudah bernaji dalam waktu dekat ini akan melakukan evaluasi besar – besaran di RSUD Praya Loteng,” ujar Adhar Hakim. (slnews.com – rul)
Tinggalkan Balasan