SHOPPING CART

close

Pensiun, Kadus Terima Pesangon 4 Kali Gaji

Kepala Desa Aik Mual Asrorul Hadi”

Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada Perangkat Desa yang masa tugasnya telah berakhir atau Pensiun, Pemerintah Desa (Pemdes) Aik Mual kecamatan Praya Lombok Tengah memberikan Pesangon sebesar 6 Kali Gaji.” Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perbup yang mengatur tentang Pemdes, Perangkat Desa yang Pensiun di berikan Pesangon 6 kali Gaji dengan catatan di sesuai dengan  kemampuan keuangan Desa,” terang Kepala Desa (Kades) Aik Mual Asrorul Hadi, Rabu, (7/12/2016).

Ditahun 2016 ini, tiga orang Perangkas Pemdes Aik Mual Pensiun, yakni Kepala Dusun (Kadus)  Tegal H. Hamdi,  Kadus Penaban Metro Trisnadi, dan Amaq Atun Penjaga Kantor Desa Aik Mual.” Ada tiga Perangkas Desa yang Pensiun, Kadus  Tegal, Kadus Penaban Metro dan Penjaga Kantor. Sesuai dengan aturan, Gaji Kadus setengah dari penghasilan Kades yakni sebesar Rp. 900 ribu per bulan, karena Pensiun mereka (Kadus) diberikan  Pesangon 4 kali Gaji,  sesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa,” ungkap Asrol.

Khusus kepada Penjaga Kantor Desa, kata Asrol, tidak diberikan Pesangon, seperti dua Kadus yang telah Pensiun tersebut, melainkan diberikan dalam bentuk sebidang tanah seluas 1 are dan bangunan rumah sangat sederhana (SS) yang terletak di Dusun Aik Mual Barat.”Usianya (amak Atun ) sudah 70 Tahun, dan sudah mengabdi selama 56 tahun sebagai Penjaga Kantor. Karena sampai pensiun dia tidak punya rumah,  sebagai ganti uang Pesangon Pemdes membeli tanah seluas 1 are di Dusun Aik Mual Barat, untuk Amaq Atun. Selain lahan, Amaq Atun juga kita  bangunkan rumah sederhana,” katanya.

Asrol menjelaskan, dua dari tiga  perangkat Desa Pensiun   karena usinya sudah 60 tahun, sedangkan satu orang masa jabatannya tidak bisa diperpanjang karena tidak bisa memenuhi persyaratan administrasi.” Kadus Tegal pensiun karena usianya  sudah 60 tahun, begitu  juga dengan Amak Atun usianya sudah 70 tahun, sedangkan Kadus Penaban Metro masa jabatannya tidak bisa diperpanjang karena tidak memiliki Ijazah SMP maupun SMA, karena dalam aturan yang baru, sudah dibatasi usia Kadus, dan Kadus yang diangkat harus  berijazah SMA, berkelakuan baik dan bebas Narkoba,” ujarnya. |rul.

Tags:

0 thoughts on “Pensiun, Kadus Terima Pesangon 4 Kali Gaji

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Desember 2016
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

STATISTIK