Panitia Musda FKD Lombok Tengah Dinilai Ilegal
Supardi Yusuf Sekretaris FKD Loteng (Kiri) dan Asrorul Hadi Sekretaris Musda FKD Loteng (Kanan)”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Masa Jabatan Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Lombok Tengah Azhar akan berakhir pada Tahun 2016 ini, dan dalam waktu dekat, para Kepala Desa (Kades) di Bumi Tatas Tuhu Trasna ini akan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) FKD Lombok Tengah, untuk memilih Ketua FKD Lombok Tengah yang baru.” Musda akan dilaksanakan Tanggal, 17 Desember ini di Gedung PKK Lombok Tengah,” terang Sekretaris Panitia Musda FKD Lombok Tengah Asrorul Hadi, Kamis, (8/12/2016).
Kades Aik Mual itu menjelaskan, syarat utama Kades menjadi Calon Ketua FKD Lombok Tengah, minimal mengantongi dukungan dari 4 Ketua FKD Kecamatan. Selain itu, harus siap meluangkan waktu menjalankan roda Organisasi, dan siap berkontribusi untuk kepentingan Organisasi.” Untuk bisa menjadi Calon, minimal harus mendapatkan dukungan dari 4 Ketua FKD Kecamatan. Syarat lain, siap meluangkan waktu dan siap berkontribusi untuk organisasi, ya maklum saja FKD ini sampai sekarang belum memiliki Aset seperti Sekretaris dan tidak memiliki sumber keuangan” jelas Asrol.
Asrol mengungkapkan, sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) yang telah disefakati pada Musda FKD Lombok Tengah tiga tahun lalu, masa jabatan Ketua dan pengurus FKD selama tiga tahun. Untuk itu bagi Kades yang sisa jabatannya tingal dua tahun, terhitung sejak pelaksanaan Musda, pencalonannya akan dipertimbangkan kembali.” Sesuai dengan Tatib yang telah kita sefakati bersama pada Periode sebelumnya, masa Jabatan Ketua FKD selama tiga Tahun. Bagi Bakal Calon yang sisa jabatan Kadesnya kurang dari tiga tahun nanti kita akan pertimbangkan, seperti Kades angkatan 2012, kalau dihitung dari sekarang, masa jabatan Kadesnya tinggal dua Tahun, artinya kalau dia (Kades) mencalonkan diri dan terpilih, akan meninggalkan sisa jabatan FKD selama 1 Tahun, karena Ketua FKD itu harus masih aktif menjadi Kades, untuk itu nanti kita akan rumuskan bersama teman – teman dan akan diputuskan atas kesefakatan Forum,” ungkap Asrol.
Meskipun Musda FKD Lombok Tengah belum dilaksanakan, lanjut Asrol, dua nama Kades sudah disebut – sebut masuk dalam bursa pemilihan Ketua FKD Lombok Tengah. Namun Asrol enggan menyebutkan siapa kedua Kades yang akan maju dalam Bursa Ketua FKD Lombok Tengah tersebut.” Yang jelas ada dua Kades yang akan maju, satu dari bagian barat Lombok Tengah dan dari bagian timur Lombok Tengah. harapan Panitia tidak hannya dua kades itu saja yang maju, kalau bisa tiga Calon, sehinggan bisa menginplementasikan Tunjung Tilah, Aik Meneng, Empak Bau,” ucapnya.
Asrol mengaku, sebelum maupun pasca pembentukan Panitia Musda FKD Lombok Tengah, Ketua FKD Lombok Tengah Azhar, yang juga merupakan Kades Mekar Sari Kecamatan Praya Barat itu sulit di hubungi untuk berkoordinasi terkait dengan Pelaksanaan Musda FKD Lombok Tengah pada Tanggal, 17 Desember 2016 mendatang.” Kami sudah berusaha menghubungi beliau (Azhar) untuk berkoordinasi terkait dengan Musda itu, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban,” ujarnya.
Oleh Sekretaris FKD Lombok Tengah Supardi Yusuf menilai pembentukan Panitia Musda FKD Lombok Tengah itu terkesan terburu – buru tanpa ada koordinasi atau komunikasi dengan Pengurus FKD Lombok Tengah.
Kades Pengembur itu juga menilai, Panitia Musda FKD Lombok Tengah yang telah terbentuk itu cacat hukum dan Ilegal.” Tidak bisa seperti itu, kalau memang pak Ketua tidak bisa di hubungi, kan ada saya selaku Sekretaris. Saya tidak pernah diinformasikan maupun diajak berkoordinasi kok tahu – tahu sudah ada Panitia, itu artinya Panitia Musda itu Ilegal. Dan mereka terkesan terburu – buru, padahal Pak Ketua sudah menegaskan Bulan Desember 2016 ini Musda pasti akan dilaksanakan, tetapi mereka sudah membentuk Panita,”kesal Supardi. |rul
Tinggalkan Balasan