Curi Sepeda Gayung, Pemuda 19 Tahun Diringkus Polisi
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – I Gusti Bagus Tasri Buana alias Gibil 19 Tahun warga Kampung Musdalipah Kelurahan Sesake Kecamatan Praya Tengah, berhasil di ringkus Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah di Kampung Tiwu Galih Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya, Minggu, (13/11/2016) sekitar Pukul 18.30 Wita.
Pemuda 19 Tahun itu ditangkap,karena terbukti mencuri dua buah Sepeda Gayung merek Polygon dan Lelun milik salah seorang warga Perumahan Pemda Kelurahan Tiwu Galih dan warga Kelurahan Sesake.” Pelaku telah melakukan pencurian dua unit Sepeda Gayung di dua Tempat Kejadian Perkara, yakni di Perumahan Pemda Kelurahan Tiwu Gali dan di Kelurahan Sesake Kecamatan Praya Tengah,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Arjuna Wijaya, Selasa, (15/11/2016).
Selain berhasil mengamankan pelaku pencuri Sepeda Gayung, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti dua unit Sepeda Gayung merek Polygon dan Lelun
Kedua BB Sepeda Gayung itu diamankan di rumah dua warga Kampung Pengendong Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Lombok Tengah, berinisial A dan O yang juga diduga kuat sebagai pelaku Penadah hasil pencurian.” Pelaku menjual Sepeda merek Polygon itu kepada A seharga Rp. 1,5 juta, dan Sepeda merek Lelun dijual kepada O seharga Rp. 1,3 juta,” jelas AKP. Arjuna.
Saat ini pelaku beserta Barang Bukti dua unit Sepeda Gayung, diamankan di Polres Lombok Tengah. Dan pelaku bakal dijerat Pasal 363 ayat 1 herup 3E dan 4E KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. ” Kasus ini masih kita kembangkan, dan pelaku masih menjalani pemeriksaan ,”ujar AKP. Arjuna. |rul
Tinggalkan Balasan