SHOPPING CART

close

Pemdes Harus Segera Sesuaikan Struktur Desa

“Kepala BPMD  Lombok Tengah Lalu Haris Munandar”

 

Lombok Tengah, Suara LombokNews.com, – Semua desa yang ada di Kabupaten Lombok Tengah harus segera menyesuaikan Struktur Organisasi Perangkat Desanya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. Pemerintah Desa diberi batas waktu paling lambat bulan Desember 2016 Struktur Oraganisasi Perangkat Desanya sudah rampung. “Paling lambat bulan Desember 2016 sudah harus terbentuk sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015,” ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lombok Tengah Lalu Haris Munandar di kantornya beberapa hari lalu.

Dibandingkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebelumnya, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tersebut terdapat beberapa perbedaan. Struktur Organisasi Pemerintah Desa dalam Permendagri ini terdapat Kepala Seksi (Kasi) sebagai Pelaksana Operasional, yang maksimal terdiri dari 3 Kasi yaitu Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan, dalam satuan Tugas Pelaksana Teknis.

Pasal 2 ayat (1) dalam Permendagri ini menyatakan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Dalam pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.

Pasal 3 ayat (1), (2), dan ayat (3) menyatakan bahwa Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa dibantu oleh unsur Staf Sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Urusan, yaitu Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, Urusan Perencanaan, dan paling sedikit terdiri dari 2 (dua) Urusan yaitu Urusan Umum dan Perencanaan, dan Urusan Keuangan. Masing-masing Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja. Wilayah kerja dimaksud dapat berupa dusun atau nama lain. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain.

Pasal 5 ayat (1), (2), dan ayat (3) menyatakan bahwa Pelaksana Teknis merupakan unsur Pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri dari 3 (tiga) Seksi, yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, Seksi Pelayanan, dan paling sedikit terdiri dari 2 (dua) Seksi yaitu Seksi Pemerintahan dan Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan. Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi).

Pasal 11 menyatakan bahwa Susunan Organisasi Pemerintah Desa harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yang terdiri dari Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya. Untuk Desa Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi, Desa Swakarya dapat memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi, sedangkan untuk Desa Swadaya memiliki 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seksi.

Apabila masing-masing desa ingin Struktur Organisasi Pemerintah Desanya masuk dalam struktur organisasi klasifikasi Desa Swasembada, maka Perangkat desa yang ada harus terus meningkatkan kinerjanya agar perkembangan desanya turut meningkat pula. “Masing-masing desa harus terus meningkatkan kinerjanya agar perkembangan desanya turut meningkat pula,” ujar Lalu Haris Munandar.

Dengan Kinerja yang tinggi, selain dapat meningkatkan perkembangan masing-masing desa, kesejahteraan masyarakatnya juga akan semakin meningkat pula. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah melakukan analisis Profil seluruh desa/kelurahan yang ada di daerah ini untuk menentukan klasifikasi perkembangan masing-masing desa/kelurahan, kecuali Kelurahan Semayan dan Gonjak, Kecamatan Praya yang belum bisa dianalisis.

Semua pihak berharap dengan adanya perubahan Struktur Organisasi Perangkat Desa akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan semua warga masyarakatnya. Demikian pula suasana kehidupan bermasyarakat akan semakin aman dan tentram. (nan)

Tags:

0 thoughts on “Pemdes Harus Segera Sesuaikan Struktur Desa

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2016
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

STATISTIK