SHOPPING CART

close

Kontraktor Pembebasan Lahan KEK Mandalika Siap Beberkan Fakta

” Saksi Sejarah dan Kontraktor Resmi Pembebasan Lahan KEK Mandalika Risort Dasuki Satria”

 

Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com,- Dasuki Satria Saksi Sejarah dan Kontraktor Resmi Pembebasan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Risort yang kini dikelola PT. Indonesia Tourism Devlopmen Corporation (ITDC) bersedia membeberkan fakta terkait dengan sejarah pembebasan Lahan KEK Mandalika Risort jika diminta Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Pembangunan KEK Mandalika Risort maupun oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) yang telah di bentuk dan diperintahkan Presiden RI Joko Widodo untuk menyelesaikan sisa lahan seluas 109 Ha milik masyarakat yang belum diselsaikan tersebut.” Jika diperlukan dan diminta, Pansus maupun Satgas, Saya siap membuka dan menunjukkan bukti – bukti, sejarah pembebasan lahan KEK ini,” kata Dasuki Satria, Selasa, (01/11/2016).

Selaku saksi sejarah pembebasan lahan, Dasuki juga menyarankan kepada Pansus dan Satgas untuk memangil Kanwil BPN NTB, dan membuka Surat  Keputusan (SK) Gubernur NTB terkat dengan pembebasan lahan KEK Mandalika tersebut.

Dasuki juga meminta kepada Pemerintah saat ini untuk bersikap adil dan tidak berpihak kepada pihak – pihak tertentu.” Panggil saja Kanwil BPN NTB , dan silakan dibuka SK Gubernur yang berkaitan dengan pembebasan lahan KEK, supaya persoalan ini menjadi terang benerang. Saya juga minta pemeritah bersikap adil, kenapa dulu ada pembebasan dan pembayaran lahan karena ada pengukuran lahan,” ucap Dasuki.

Dasuki menceritakan, pada Tanggal 11 November 1991, dilaksanakan pembebasan lahan secara resmi oleh PT. Metro Politan Nuansa yang merupakan bentukan dari dua PT yakni PT. Rajawali Wirabakti Utama Grup dan PT. Gajah Tunggal.

Dan pada Tahun 1989 PT. Rajawali bersama Pemrov. NTB membentuk  PT. LTDC, dengan komposisi saham 65 persen milik PT. Rajawali dan sisanya sebesar 35 persen milik Pemrov. NTB waktu itu.” Abdullah Jupri ditunjuk sebagai kontraktor utama pembebasan lahan oleh PT. Rajawali. Selanjutnya Abdullah Jupri menunjuk Jamil Samanhudi dan saya. Abdullah  Jupri  juga Yasin Saleh untuk menjadi Kontraktor  utama pembebasan lahan, sampai dengan berahirnya pembebasan lahan oleh LTDC,” tuturnya.

Karena terjadi Krisis Moneter,  pada Tahun 2009 – 2010, PT. LTDC menyerahkan lahan yang telah dibebaskan tersebut ke PPA Kementerian Keuangan RI. Selanjutnya oleh Kementerian Keuangan RI menyerahkan saham sebesar 100 persen kepada PT. BTDC. Karena lokasi pengembangan kawasan pariwisata berada di wilayah Provinsi NTB, PT. BTDC merubah atau berganti nama menjadi PT. ITDC.” LTDC menyerahkan kepada PPA Kementerian Keuangan RI, selanjutnya Kementerian Keuangan RI menyerahkan saham 100 persen kepada PT. BTDC. Karena lokasi pengembangan berada di Provinsi NTB, PT. BTDC berganti nama menjadi PT. ITDC,” ucap Dasuki.

Pada saat dilakukan pembebasan lahan waktu itu lanjut Dasuki, seluruh lahan yang masuk kedalam KEK Mandalika Risort  dibebaskan, termasuk lahan yang ada disepadan pantai maupun di perbukitan.” Semua di bayar. Terkecuali lahan seluas 109 Ha itu. Dan dulu Bukit Batu Kotak yang paling tinggi di Kuta juga dibayar, termasuk lahan yang ada di sepadan patai Aan juga dibayar, kalau tidak percaya silakan kamu (wartawan – red) foto Bukit dan sepadan pantai yang telah dibayar itu. Yang saya buka ini baru seperempatnya, nanti kalau diminta dan dibutuhkan Pansus maupun Satgas, saya akan buka semuanya, supaya masyarakat tahu sejarah pembebasan lahan ini, jadi tidak ada alasan bagi pemerintah maupun ITDC untuk tidak membayar sisa lahan seluas 109 Ha, yang belum diselesaikan itu,” ujar Dasuki. |rul

Tags:

0 thoughts on “Kontraktor Pembebasan Lahan KEK Mandalika Siap Beberkan Fakta

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2016
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

STATISTIK