SHOPPING CART

close

BKPRD Tinjau Penanganan Limbah Tambang

Lombok Barat, SuaraLombokNews, – Menindaklanjuti adanya pengajuan izin pengepul B3 limbah tambang PT Putera Kedaro Sejati di Wilayah Dusun Kelep, Desa Taman Sari Kecamatan Sekotong, Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Lombok Barat turun ke lokasi, kemarin (14/10). Hasil pantauan tersebut nantinya bakal menjadi bahan BKPRD untuk menerbitkan rekomendasi sebagai pertimbangan menerbitkan izin.
Tim yang dipimpin oleh Kasi Fisik dan Prasarana Bappeda Lobar Arief NH ini langsung memeriksa sejumlah fasilitas yang sudah terbangun PT. Putera Kedaro Sejati. Seperti mixer, screen table, bolmild yang digunakan sebagai tempat pencucian lumpur sisa pengolahan tambang.

Arif mengatakan, tim BKPRD dari Bappeda turun langsung ke lokasi termasuk salah satu Satandar Operaisonal Prosedur (SOP). Pihaknya perlu mengecek lokasi baik dari sisi kemiringan,  rumah penduduk, sumber air, dan sungai.

“Kami harus tahu semuanya, karena ini akan menjadi dasar BKPRD terbitkan rekomendasi,” katanya.

Rekomendasi tersebut jelas Arif, nantinya menjadi dasar penerbitan izin pengepul B3 limbah tambang. Dari hasil pengecekan ini pihaknya perlu melihat aturan tata ruang dan kajian teknis. Barulah bisa disimpulkan apakah rekomendasi keluar atau tidak.

”Luas lahan yang dimohonkan sekitar 2 hektare dari luas lahan 4 hektare. Mereka juga perlu memenuhi persyaratan kajian dari BLH, perizinan, dan pertambangan,” imbuhnya.
Sementara itu, pekerja PT Putra Kedaro Sejati, Jumrah menyatakan, pengajuan izin ini seharusnya disambut baik oleh Pemkab Lobar. Sebab kegiatan usaha ini untuk pencucian limbah bukan proses pengolahan limbah.

Jumrah menjelaskan, setelah limbah terkumpul nanti akan dikirim langsung ke luar daerah.  “Limbah kita bawa keluar,” ujarnya.

Ia memperediksi, produksi perbulan rata-rata bisa mencapai 1000 ton. Jika izin tersebut disetujui, kata dia, maka semua limbah tong yang ada di wilayah Sekotong dikumpulkan menjadi satu tempat. Karena itu ia berharap, proses izin ini berjalan baik. Sebab warga Sekotong sendiri hanya 20 persen yang melakukan penambangan.

Ketua Forum Perduli Lingkungan Hidup (FPLB) Lobar H Junaidi mengatakan, mendukung mendukung penuh upaya pengurangan limbah B3 tambang di wilayah Sekotong. Menurutnya, dampak mercury sangat berbahaya. Apalagi sampai dibiarkan terlalu lama. “Jelas kami sangat mendukung. Karena ini sangat bagus,” imbuhnya. | Sumber Lombok Post. Net

 

Tags:

0 thoughts on “BKPRD Tinjau Penanganan Limbah Tambang

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Oktober 2016
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

STATISTIK