LH Lombok Tengah Ingatkan Usaha Cuci Mobil dan Motor Kelola Limbah
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Dinas Lingkungan Hidup (LH) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan dan mengimbau kepada para pengusaha jasa Pencucian Mobil dan Motor yang kian marak di Lombok Tengah untuk mengelola pembungan air limbahnya.
Sebab, dampak yang ditimbulkan oleh Aktivitas bisnis jasa pencucian Mobil dan Motor itu bisa menciptakan tingkat kadar keasaman air, termasuk meningkatnya sedimentasi sungai dan saluran irigasi, terlebih lagi Lokasi bisnis jasa Cuci mobil dan motor di Lombok Tengah tanpa melalui kajian, bahkan ada yang berdekatan langsung dengan areal persawahan, perkebunan warga, dan Sungai.” Kami megimbau para pengusaha jasa Cuci Mobil dan Motor untuk mengelola hasil limbanhnya, sehingga tidak merusak dan mencemarkan Lingkungan,” kata Kepala Dinas LH Lombok Tengah, Lalu Rahadian, kepada SuaraLombokNews.com di ruang kerjanya, Kamis, (1/11/2018).
Menurut Lalu Rahadian, sedianya setiap usaha yang menghasilkan Limbah harus memiliki Pengelolaan Limbah sendiri, agar Limbah yang dihasilkan, sebelum dibuang telah bersih dan memenuhi Baku Mutu yang ditentukan.” Untuk itu usaha Cuci Mobil dan Motor harus memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang diterbitkan Dinas LH Lombok Tengah. sehingga jangan sampai usaha tersebut justru mencemari lingkungan, sedangkan hasil dari usaha itu hanya diambil sendiri oleh pemiliknya. Dan dengan mengurus dokumen SPPL, kami dari Dinas LH bisa turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan memeberikan pembinaan apakah usaha Cuci Mobil dan Motor itu telah memiliki tempat pengelolaan Limbah dan kemana hasil Limbahnya dibuang,” ucapnya.
Lalu Rahadian menjelaskan, pada aktivitas pencucian kendaraan bermotor, setidaknya ada dua jenis limbah yang dihasilkan yakni lumpur buangan dan lemak dari minyak dan Oli yang menempel pada kendaraan di samping limbah air sabun.
Melihat kenyataan tersebut perlu dilakukan upaya dan kepedulian bersama, agar dampak yang ditimbulkan bisa ditekan dan tidak menunggu hingga muncul dampak penggiring atau penyerta dari persoalan itu.
Lalu Rahadian menambahkan, kendati saat ini, pencemaran yang ditimbulkan belum terlalu berdampak besar terhadap masyarakat sekitar, namun bila dibiarkan bisa saja mengancam dan mencemari air sungai yang ada. “Semakin hari, usaha semacam ini terus bertambah hingga ke kawasan permukiman. Untuk itu kami sangat berharap ada kesadaran bersama. Jangan hannya karena mengurus Ijin Usaha untuk syarat mengajukan Kredit Usaha baru mengurus Dokumen SPPL,” ujarnya. [slNews.com – rul]

Tinggalkan Balasan