Kendaraan Travel Wajib Uji KIR
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Karena tergolong kendaraan penumpang, kendaraan roda empat atau Mini Bus berplat hitam, seperti jenis Toyota Avanza, Kijang Inova dan sejenisnya yang sehari – hari dioperasikan sebagai Kendaraan Travel, maka di wajibkan untuk melakukan Uji KIR.” Karena tergolong kendaraan Penumpang, Mobil Travel berpelat hitam, seperti Avanza, Kijang Inova dan sejenisnya wajib untuk melakukan Uji KIR,” tegas Kepala UPT Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, pada Dinas Perhubungan Lombok Tengah Sahrun, Selasa, (18/9/2018).
Saat ini kata Sahrun, para pemilik kendaraan Travel yang berdomisili di Lombok Tengah memiliki kesadaran yang cukup tinggi untuk melakukan Uji KIR terhadap Kendaraan Travel mereka.”Tanpa kita Imbau, bila sudah waktunya, mereka datang membawa kendaraannya untuk di Uji KIR. Hari ini saja lebih dari 10 unit Kendaraan Travel melakukan Uji KIR,”katanya.
Sahrun mengaku, meskipun diwajibkan untuk melakukan Uji KIR, namun masih ada Kendaraan Travel yang tidak melakukan Uji KIR. Pihaknya pun tidak bisa memberikan sanksi, lantaran tidak adanya ciri ciri khusus untuk membedakan antara Kendaraan Travel dengan Kendaraan Pribadi.” Kalau di Provinsi Bali, kendaraan Travel ada kode khusus di akhir angka Nomor Polisi (Nopol), tujuannya supaya petugas dilapangan dan masyarakat bisa membedakan antara Kendaraan Travel dengan kendaraan pribadi. Sedangkan di Lombok Tengah, tidak ada ciri – ciri atau tanda khusus untuk kendaraan Travel, sehingga petugas dilapangan termasuk masyarakat sulit membedakan antara kendaraan Travel dengan kendaraan Pribadi,” ucapnya.
Akibat lain lanjut Sahrun, kendaraan Travel plat hitam dengan leluasa bisa beroperasi atau mengangkut dan mencari penumpang, meskipun tanpa mengantongi Buku Uji KIR. Selain itu, kendaraan Travel itu juga bisa melakukan proses perpanjangan Pajak dan STNK di Samsat, meskipun tidak mengantongi Buku Uji KIR.”Karena tidak ada tanda khusus, jadi kendaraan Travel itu bisa melakukan perpanjangan Pajak dan STKN meskupun tidak memiliki buku lulus Uji KIR. Untuk kendaraan penumpang, buku Uji KIR itu merupakan salah satu syarat untuk melakukan proses perpanjangan Pajak maupun STNK,” ujarnya.
Sahrun berharap, kedepan ada aturan yang mengatur pemasangan tanda khusus untuk kendaraan Travel berplat hitam, sehingga masyarakat bisa dengan mudah membedakan antara kendaraan travel dengan kendaraan pribadi. [slNews.com – rul].

Tinggalkan Balasan