SHOPPING CART

close

ZAM Batal Jadi Nama BIL

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Sebelumnya Kementerian Perhubungan RI menerbitkan SK Nomor 1421 tahun 2018 tentang perubahan nama Bandar Udara Internasional Lombok (BIL) di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi Bandar Udara Zainudin Abdul Madjid (ZAM).
Informasi yang berhasil dihimpun www.suaralomboknews.com, Selasa, (18/9/2018), Kemenhub RI dikabarkan telah mencabut atau menarik kembali SK tentang perubahan nama BIL menjadi ZAM.
Dengan dicabutnya SK itu, maka ZAM batal jadi nama BIL.”Hasil pertemuan DPRD Prov. NTB dengan Kementrian Perhubungan, bahwa polemik pergantian nama Bandara Internaaional Lombok dikembalikan ke Daerah dengan Gubernur, Bupati dan pihak-pihak lain yang berkompeten guna di rembuk kembali dan dberikan waktu maksimal 6 bulan untuk diselesaikan sejak SK tertanggal. Sementara SK Menteri Perhubungan Nomor: 1421 tahun 2018 ditarik kebali sembari menunggu hasil pengusulan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada,” tulis Lalu Hizzy di akun Facebooknya , Selasa, (18/9/2018).
Di akun Facebooknya itu, Lalu Hizzy juga memposting foto pertemuan antara Anggota DPRD NTB dengan sejumlah jajaran Kemenhub RI.
Pembatalan atau ditariknya kembali SK tentang Perubahan nama BIL menjadi ZAM oleh Menhub RI itu juga dibenarkan oleh Tokoh Masyarakat Lombok Tengah H. Lalu Muhamad Putria.”SKnya sudah ditarik kembali, Informasi itu saya terima dari Kemenhub,” ungkap H. Lalu Putria kepada www.suaralomboknews.com via Handphone, Selasa, (18/9/2018)
Dengan telah ditariknya SK Kemenhub itu, maka nama pengganti BIL akan diusulkan dan dibahas ulang, baik itu ditingkat Pemda Lombok Tengah selaku daerah ketepatan, dan ditingkat Pemprov. NTB bersama Anggota DPRD Tingkat I dan II dengan melibatkan tokoh Agama, masyarakat, dan tokoh Adat.”Diberikan waktu selama 6 bulan untuk mengusulkan dan membahasa perubahan nama Bandara, dan wajib ada sidang DPRD, wajib Sosiliasi dan meminta pendapat seluruh lapisan masyarakat, kalau diganti apa alasanya, dan tentu harus ada prosedur dan keteria yang harus dilalui,” ungkap H. Lalu Putria.
Pria yang juga menjabat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lombok Tengah itu kembali menegaskan, nama BIL tidak bisa diganti dengan nama lain, sesuai dengan kesefakatan dan komitmen bersama pada saat peresmian Bandara BIL oleh Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).” Nama BIL harus kita pertahankan, tidak semudah itu mereka mau merubah apa yang telah menjadi prestasi pemimpin (SBY) terdahulu. Terlibih lagi Pak SBY sudah tandatangan di atas prasasti, apakah secepat itu mau diganti. Dan Nama BIL ini ditetapkan saja, karena nama BIL ini adalah tonggak sejarah keberhasilan SBY, jangan lalu untuk kepentingan orang terus mau dihapus,” ujar H. Lalu Putria. [slNews.com – rul].

Tags:

0 thoughts on “ZAM Batal Jadi Nama BIL

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

September 2018
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

STATISTIK