Dewan Lombok Tengah Sampaikan Penjelasan Soal Ranperda

SUARALOMBOKNEWS | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar Rapat Paripurna Internal yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Uhibbusa Adi, S.T., dengan agenda penyampaian penjelasan Komisi I dan Komisi IV DPRD Lombok Tengah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lombok Tengah, Rabu, (9/9/2026).
Ranperda yang menjadi pembahasan yakni, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Juru Bicara Komisi I DPRD Lombok Tengah, Nasarudin, S.T., menyampaikan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) perlu mendapatkan perhatian serius. Aset daerah berupa tanah, bangunan, sarana dan prasarana merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
Ranperda ini terdiri dari 19 Bab dan 243 Pasal, yang mengatur seluruh siklus pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifa’i, S.Pd.I., menyampaikan pentingnya membangun sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang terpadu dan berkelanjutan.
Komisi IV DPRD Lombok Tengah menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, dunia usaha, pemilik dan pengelola bangunan serta seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Ranperda ini terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal, yang mencakup pencegahan dan penanggulangan kebakaran, hak dan kewajiban masyarakat, penyelamatan dan evakuasi, peran serta masyarakat, serta pendanaan.
Cakupan Ranperda juga mengakomodasi berbagai kondisi kedaruratan lainnya, seperti banjir, kecelakaan, orang terjebak, pohon tumbang, penyelamatan hewan, penyelamatan di air dan keadaan darurat lainnya.
Hasil harmonisasi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda agar sesuai dengan kewenangan daerah, kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. [SLNews – rul]

Tinggalkan Balasan