Diduga Lakukan Persengkongkolan Jahat Dengan Oknum WNA Australia, ALARM NTB Minta KPK Segera Geledah Imigrasi Mataram

SUARALOMBOKNEWS | Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) turun tangan mengusut dugaan ketidaksesuaian dalam proses deportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial NAJ.
ALARM NTB menduga terdapat persoalan dalam proses keimigrasian terhadap NAJ, termasuk terkait status deportasi dan izin tinggal WNA tersebut di Indonesia.
Kepada suaralomboknews, Senin, (10/8/2026), Ketua Umum ALARM NTB, Lalu Hizi, mengatakan dari hasil pendalaman dan investigasi, pihaknya menemukan sejumlah informasi yang berkaitan dengan keberadaan serta status keimigrasian Nichole Ann Jenning.”Terhadap salah seorang warga negara Australia, Nichole ini, kami dari ALARM melakukan pendalaman dan investigasi, hasilnya salah satunya berkaitan dengan keimigrasian dan izin tinggal,”katanya
Lalu Hizi mempertanyakan informasi mengenai deportasi terhadap WNA tersebut. Pasalnya, pihaknya memperoleh informasi bahwa Nichole disebut telah dua kali dideportasi, namun kemudian kembali berada di wilayah Lombok, NTB.“Kami menduga Imigrasi Kelas I Mataram terkesan melindungi jaringan kriminal internasional. Kenapa saya mengatakan demikian, karena ada keterangan dua kali si Nichole ini telah dideportasi, tetapi faktanya si Nichole ini masih lalu-lalang dan masih berada di Lombok NTB,”ucapnya
Lalu Hizi juga mengungkapkan hasil dari Ombudsman yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Lalu Hizi menyebut terdapat temuan mengenai dugaan maladministrasi dalam proses keimigrasian.“Kami juga menelusuri bahwa sudah ada laporan dari Ombudsman dan hasilnya salah satunya di poin ke sembilan, Ombudsman jelas mengatakan bahwa Imigrasi Kelas I Mataram telah melakukan maladministrasi,”ungkapnya
Namun, Lalu Hizi menyatakan pihaknya mempertanyakan fakta dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan deportasi terhadap WNA Australia NAJ.
Atas persoalan tersebut, Lalu Hizi berencana melakukan aksi hearing dan demonstrasi sebagai bagian dari advokasi non litigasi.
Selain itu, Lalu Hizi juga menyerukan kepada KPK RI agar melakukan pemeriksaan dan, jika terdapat dasar hukum yang cukup, tindakan penggeledahan terhadap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk mengungkap dugaan penyimpangan.“Kami juga melakukan seruan kepada KPK RI untuk segera menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, karena kami menduga Imigrasi telah melakukan persengkongkolan jahat dengan salah seorang WNA Australia,” tegasnya.
Pada tahun 2019 lalu, lanjut Lalu Hizi, pihak Imigrasi Sumbawa pernah mengamankan WNA Australia NAJ.”Pada bulan agustus tahun 2019 lalu Tim Pora Imigrasi Sumbawa mengamankan WNA Australia itu, dan katanya sudah dilakukan deportasi, tetapi faktanya, WNA itu masih berada di Indonesia sampai sekarang,”sebutnya
Menurut Lalu Hizi, pihaknya menduga WNA tersebut masuk dan melakukan aktivitas bekerja di Indonesia dengan izin yang belum jelas. Lalu Hizi menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.“Supaya persoalan ini diketahui oleh publik dan supaya instansi sektoral segera bersikap. Jika dalam waktu dekat, kami menuntut pihak Imigrasi segera melakukan deportasi, bukan melakukan deportasi fiktif, dan meminta KPK untuk segera turun melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Mataram,” ujarnya.
Sementara itu, dihubungi suaralomboknews melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (10/8/2026), terkait status deportasi warga negara Australia, NAJ, termasuk adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penerbitan dokumen deportasi sebagaimana dipersoalkan ALARM NTB, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Mataram, Mirza Akbar, membantah adanya pelanggaran dalam proses tersebut.“Izin bang, semua sudah sesuai aturan yang berlaku,” kata Mirza Akbar melalui pesan singkat.
Dengan adanya perbedaan informasi tersebut, ALARM NTB menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan mendorong instansi penegak hukum maupun lembaga pengawas untuk memeriksa persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan