Soroti Broker Tanah di Lombok Tengah, Jaksa Usulkan Evaluasi NJOP Kawasan Wisata, Notaris dan PPAT Diminta Hati – Hati

SUARALOMBOKNEWS | Seminar Hukum bertema Harmonisasi Hukum Adat dan Peraturan Desa terhadap Regulasi Nasional dalam Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan digelar di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat, (31/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kampus Poltekpar Lombok di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah itu dihadiri oleh para Kepala Desa (Kades) se – Lombok Tengah, jajaran Dinas Pariwisata Lombok Tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengusulkan evaluasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap tanah-tanah bernilai tinggi di kawasan wisata. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat pembangunan desa, sekaligus menutup potensi penyalahgunaan dalam transaksi pertanahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera mengatakan, perkembangan pariwisata di Lombok Tengah telah mendorong kenaikan harga tanah secara signifikan. Namun, di sejumlah kawasan, NJOP masih jauh di bawah nilai pasar.”Masih ada tanah yang nilai pasarnya sekitar Rp. 2 juta per meter persegi, sementara NJOP-nya masih sekitar Rp. 20 ribu per meter persegi. Selisih yang sangat besar ini perlu dievaluasi agar potensi penerimaan daerah tidak hilang,” katanya
Menurut Alfa Dera, evaluasi NJOP perlu difokuskan pada lahan-lahan bernilai ekonomi tinggi yang dikuasai badan usaha, bukan pada rumah atau lahan milik masyarakat kecil.
Dengan demikian, kata Alfa Dera, peningkatan penerimaan daerah berasal dari objek yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar.
Alfa menilai selisih yang terlalu jauh antara NJOP dan harga pasar berpotensi menjadi celah yang dimanfaatkan oknum tertentu dalam transaksi pertanahan maupun pelaporan nilai transaksi. Kondisi itu, menurut Alfa, dapat mengurangi potensi penerimaan daerah.
Alfa Dera juga mengusulkan agar pemerintah daerah memberikan keringanan atau insentif pajak kepada masyarakat lokal, pelaku UMKM, petani, nelayan, pengrajin, dan pemilik homestay di kawasan wisata sesuai ketentuan yang berlaku.”Yang perlu mendapat keberpihakan adalah masyarakat kecil. Sementara objek-objek bernilai ekonomi tinggi harus memberikan kontribusi yang lebih besar kepada daerah,” ucapnya
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pola penguasaan lahan di kawasan wisata. Menurut Putri, investasi harus memberikan manfaat nyata bagi daerah, bukan sekadar menguasai tanah untuk memperoleh keuntungan dari kenaikan harga.
Putri mengatakan Kejaksaan mencermati adanya pola transaksi pertanahan yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil notaris atau PPAT.
Fenomena tersebut, kata Putri, perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan setiap transaksi dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Putri juga mengingatkan agar pendirian badan usaha tidak disalahgunakan sebagai sarana menguasai tanah tanpa aktivitas usaha yang nyata atau untuk menyamarkan kepemilikan manfaat (beneficial ownership). Karena itu, notaris dan PPAT diminta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap pendirian badan usaha maupun transaksi pertanahan.
Selain itu, Putri mengingatkan bahwa pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) wajib memanfaatkan tanah sesuai tujuan pemberian hak. Tanah yang ditelantarkan berpotensi dikenai tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penertiban tanah terlantar.
Menurut Putri, optimalisasi PAD melalui evaluasi NJOP terhadap lahan-lahan bernilai tinggi akan memperkuat kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan. Dampaknya diharapkan dapat dirasakan hingga tingkat desa melalui peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, serta penguatan ekonomi masyarakat.”Pariwisata harus memberikan manfaat yang adil. Desa yang menjaga budaya, lingkungan, dan menjadi penyangga kawasan wisata harus menjadi pihak yang paling merasakan hasil pembangunan. Semangat ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan desa sebagai fondasi pembangunan nasional,” ujarnya. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan