SHOPPING CART

close

Edarkan Ganja di Lombok Tengah, Pria Asal Kota Mataram Ditangkap Polisi

Pengedar Ganja asal Kota Mataram di Tangkap di Lombok Tengah
Terduga pelaku pengedar Ganja, LN, 19 tahun, warga Selaparang Kota Mataram saat diamankan beserta barang bukti di Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, NTB, Sabtu, (13/6/2026).

SUARALOMBOKNEWS | Seorang pria berinisial LN, 19 tahun ditangkap Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pria asal Selaparang, Kota Mataram itu ditangkap Polisi di wilayah Lingkungan Ketejer, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, pada Sabtu, (13/6/2026), karena diduga menguasai dan  mengedarkan Narkotika Golongan 1 Tanaman Jenis Ganja.

‎Penangkapan pengedar Ganja itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Mulyadi, SH.

AKP. Mulyadi mengungkapan, penangkapan terduga pelaku pengedar Ganja berawal dari informasi masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi narkotika di tempat kejadian perkara (TKP) atau di lokasi penangkapan.‎“Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” ungkapnya

‎‎Saat dilakukan penangkapan, kata AKP. Mulyadi, terduga pelaku yang saat itu sedang berada  di  pinggir jalan tepatnya di gang Lingkungan Ketejer, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus kertas warna coklat yang berisikan Narkotika Golongan 1 Tanaman jenis Ganja, Dua bungkus klip yang berisikan Narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja, satu bungkus kertas rokok, satu buah dompet warna hitam, satu buah Hp, satu unit speda motor Honda jenis scoopy‎.”Dari hasil penggeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat (bruto) 28,87 gram,” katanya

‎AKP. Mulyadi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja  di wilayah Praya.‎“Terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya

‎Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru. [SLNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Edarkan Ganja di Lombok Tengah, Pria Asal Kota Mataram Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juni 2026
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

STATISTIK