SHOPPING CART

close

Ditangkap di Lombok Timur, Berkas Tak Kunjung P21, Tersangka Dugaan Tindak Pidana Perjudian Asal Lombok Tengah Meninggal Dunia, Keluarga Kecewa

Tahanan Kasus Dugaan Tindak Pidana Perjudian Asal Lombok Tengah Meninggal Dunia
Kapolsek Praya Tengah, Polres Lombok Tengah, Iptu. Aswina Anggara saat mendampingi rombongan dari Polres Lombok Timur menemui keluarga tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian Almarhum Jumiri di rumah duka di Dusun Toro, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, NTB, Sabtu, (27/12/2025).

SUARALOMBOKNEWS | Salah seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian Jumiri, 36 tahun, warga Dusun Toro, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soedjono Selong, Kabupaten Lombok Timur, pada Sabtu, (27/12/2025) sekitar Pukul 10.00 Wita.

Sebelum meninggal dunia, Almarhum Jumiri ditangkap bersama sejumlah rekannya karena diduga melakukan tindak pidana perjudian oleh Tim Buser Polsek Sakra Barat (Sakbar) bersama personil Polres Lombok Timur dalam kegiatan Operasi Antik Rinjani 2025 di salah satu rumah di Desa Bun Tiang, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur pada akhir bulan Oktober 2025 lalu. Namun, sampai dengan Jumiri meninggal dunia, berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P21 dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Dan dari awal ditangkap sampai dengan sehari sebelum meninggal dunia, Jumiri menjalani penahanan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Perjudian di Lapas Kelas IIB Selong, Lombok Timur dengan status sebagai tahanan titipan dari Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Lombok Timur, dikarenakan Sel Tahanan di Sat Tahti Polres Lombok Timur saat ini masih dalam proses Renovasi. Dan pada Jumat malam, (26/12/2025), Jumiri mengalami sakit dan lemas di Lapas Kelas IIB Selong, lalu di dibawa ke RSUD dr. R. Soedjono Selong untuk menjalani perawatan medis, dan pada Sabtu, (27/12/2025), Sekitar Pukul 10.00 Wita, Jumiri dinyatakan meninggal dunia.

Kematian Jumiri yang dikenal sebagai sosok yang baik dan pekerja keras di lingkungan tempat tinggalnya itu membawa duka yang mendalam bagi keluarga dan kerabatnya.

Meskipun mengiklaskan kematian Jumiri, namun pihak keluarga tidak terima terhadap sikap pihak Polres Lombok Timur yang seolah olah lepas tanggungjawab dan pihak keluarga menduga ada permainan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana perjudian yang menjerat Almarhum, sehingga berkas perkaranya hampir dua bulan belum dinyatakan P21 dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, Jenazah Almarhum Jumiri langsung dibawa pulang oleh pihak keluarga kerumah duka di Dusun Toro, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah tanpa ada satupun pihak dari Polres Lombok Timur yang ikut mengantar dan mengawal kepulangan Jenazah Jumiri yang masih berstatus sebagai kasus dugaan tindak pidana Perjudian.”Jenazah hanya dibawa pulang oleh pihak keluarga. Seharusnya ada Polisi yang ikut mengantar dan mengawal, karena status Almarhum ini masih dalam tanggungjawab Polisi,” keluh Kepala Dusun (Kadus) Toro, Desa Pejanggik, Danial.

Jenazah Almarhum Jumiri tiba di rumah duka dengan diangkur Mobil Jenazah RSUD dr. R. Soedjono Selong sekitar Pukul 12.00 Wita dan langsung disambut isak tangis keluarga.

Mengetahui ada warga Dusun Toro Desa Pejanggik yang meninggal dunia, sejumlah personil Polsek Praya Tengah, Polres Lombok Tengah yang dipimpin Kapolsek Praya Tengah, Polres Lombok Tengah, Ipda. Aswina Anggara datang ke rumah duka dan sekitar Pukul 16.30 Wita, barulah rombongan dari Polres Lombok Timur datang ke rumah duka, yakni Kapolsek Sakra Barat, Polres Lombok Timur, Iptu. Mohammad Anhar bersama Penyidik Polsek Sakra Barat, Kasat Tahti Polres Lombok Timur, Iptu. Ari Wibowo dan petugas dari Lapas Kelas IIB Selong.

Dihapan rombongan Polres Lombok Timur,  Najib yang merupakan salah seorang keluarga dan kerabat Almarhum Jumiri menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap dari pihak Polres Lombok Timur dalam menangani perkara dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Almarhum dan terkait dengan tidak ada satupun personil dari Polres Lombok Timur yang ikut mengantar dan mengawal kepulangan Almarhum Jumiri ke rumah duka.”Kalau tidak ada informasi dari media di Lombok Timur, tidak akan ada yang sampai ke rumah duka, ini masalah kemanusiaan, kalau masalah hukum itu kita paham, tapi ini masalah kemanusiaan, jangan minta maaf kepada kita yang masih hidup, ini mayat, sudah mati, bisa endak beli nyawa, masalah aturan ada yang narik sekian masih ada buktinya, apalagi ini lintas kabupaten, nyawa tidak bisa dibeli, bagaimana kalau keluarga bapak seperti itu, belum P21 mati,” kesal Najib.

Didapan rombongan Polres Lombok Timur, Suhaimi selaku perwakilan dari pihak keluarga Almarhum Jumiri meminta kepada pihak Polres Lombok Timur untuk menghapus status tersangka Almarhum Jumiri.” Adik kami sudah meninggal dunia, kami mohon status tersangkanya di hapus,”pintanya

Setelah menjelaskan secara panjang lebar terkait penanganan medis di Lapas Kelas IIB dan kondisi kesehatan Almarhum Jumiri yang mengalami Hipertensi hingga menyebabkan pembuluh darah pecah, lalu koma dan meninggal dunia di RSUD Selong, Kapolsek Sakra Barat, Iptu. Mohammad Anhar menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada pihak keluarga Almarhum Jumiri dan menyampaikan rasa duka yang mendalam atas meninggalnya Almarhum Jumiri.” Kami mohon maaf, kami tidak ada niat apapun dan kemanusiaan yang kami utamakan, tapi diwaktu yang bersamaan ada kegiatan Gladi Bersih Sertijab di Polres, kami mohon maaf,” ucapnya.

Terkait dengan ucapan salah seorang keluarga Almarhum Jumiri, Najib yang menduga ada yang memintaan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana Perjudian yang melibatkan Almarhum Jumiri, Iptu. Anhar mempersilakan untuk memeriksa langsung ke pihak yang menangani.” Masalah itu Allahualam, bisa dikroscek langsung ke yang menangani,” tegasnya

Sementara itu terkait dengan permohonan pihak keluarga yang meminta status tersangka Almarhum Jumiri dihapus, Iptu. Anhar mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan akan berkoodinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk penghapusan status tersangka Almarhum Jumiri.” Hari senin pengapusan tersangka, sudah kita komunikasi dengan Kasat Reskrim. Dan lambannya proses P21 karena di Polsek keterbatasan jumlah anggota, dan saat ini tahapannya sudah mau P21,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Praya Tengah, Polres Lombok Tengah, Ipda. Aswina Anggara juga ikut menenangkan kondisi emosional pihak keluarga yang tengah dalam kondisi berduka dan menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Almarhum Jumiri dan turut meminta maaf kepada pihak keluarga Almarhum Jumiri.” Kami mewakili pimpinan memohon maaf yang sebesar besarnya kepada pihak keluarga. Mari kita sama-sama mendoakan Almarhum, semoga amal ibadah Almarhum diterima oleh Allah SWT,” tutupnya

Saat ini Jenazah Almarhum Jumiri disemayamkan dirumah duka di Dusun Toro, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah dan akan dimakamkan pada Minggu, (28/12/2025) di Pemakaman Umum Dusun Toro. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Ditangkap di Lombok Timur, Berkas Tak Kunjung P21, Tersangka Dugaan Tindak Pidana Perjudian Asal Lombok Tengah Meninggal Dunia, Keluarga Kecewa

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Desember 2025
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK