Dua Bulan, Dua Satuan di Polres Lombok Tengah Berhasil Ungkap Puluhan Kasus, Berikut Rinciannya

SUARALOMBOKNEWS | Selama dua bulan, yakni dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2025, Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap puluhan kasus menonjol, khususnya kasus (3C), Pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), Curanmor, termasuk kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan peredaran gelap Narkoba.
Keberhasil dua satuan dalam mengungkap kasus 3C, Peredaran Gelap Narkoba, dan pembunuhan berencana itu dipaparkan oleh Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Eko Yusmiarto, S.IK, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus yang ditangani Polres Lombok Tengah periode Juli – Agustus 2025 yang berlangsung di Mapolres Lombok Tengah, Rabu, (3/9/2025).
Didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas, Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Eko Yusmiarto merincikan, pengungkapan kasus Curat dengan jumlah Laporan Polisi atau LP sebanyak 16, dengan total jumlah tersangka sebanyak 20 orang yang terdiri dari satu orang Target Operasi (TO) dan 19 orang non TO.
Untuk kasus Curas ada 3 LP dengan tersangka 3 orang yang terdiri dari 1 orang TO dan 2 orang non TO.
Untuk kasus Curanmor, ada 8 LP dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang yang terdiri dari 1 orang TO dan 8 orang non TO.” Jadi total pengungkapan kasus 3C periode Juli – Agustus 2025, ada 27 LP dengan jumlah Tersangka sebanyak 32 orang. Kasus Pembunuhan berencana 1 Tersangka, 1 orang proses penanganan tahap penyidikan,” papar AKBP. Eko.
Untuk kasus Narkoba, periode Juli 2025, ada 7 LP dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang dan dengan jumlah barang bukti, Sabu seberat 32,73 Gram. Periode Agustus 2025, ada 7 LP dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang dengan jumlah barang bukti Sabu 351.96 gram dan Ganja 464.43 gram.”Total ada 14 Kasus, dengan jumlah tersangka 19 orang, Barang Bukti Disita: Sabu. 351.86 gram dan Ganja. 484.43 gram. Untuk penyelesaian Kasus P21, ada 12 kasus, Tahap II ada 12 kasus dan Restorative Justice 2 kasus,” ungkap AKBP. Eko.
AKBP. Eko mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polres Lombok Tengah dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan, baik kejahatan konvensional maupun penyalahgunaan narkotika. “Seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya
Dalam kesempatan itu, AKBP. Eko menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat Lombok Tengah untuk bersama – sama mewujudkan Lombok Tengah yang aman, damai, dan kondusif. “Saya mengajak seluruh masyarakat Lombok Tengah untuk tingkatkan kewaspadaan dan kepedulian Lingkungan, cegah bersama tindak kriminalitas. Aktifkan kembali satuan keamanan lingkungan di tiap dusun dan desa. Jauhi narkoba dan jangan pernah mencoba, karena narkoba merusak masa depan generasi. Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, dan dengan sinergi antara Polri, pemerintah, media, dan masyarakat, kita bisa wujudkan Lombok Tengah yang aman, damai, dan kondusif,” ujarnya.
Kegiatan Konferensi pers itu diakhiri dengan pemusnahan barang bukti kasus Narkoba.
Salah satu yang dimusnahkan yakni barang bukti Daun Ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan tungku khusus. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan