Jaksa Tunggu Hasil Audit Dugaan Korupsi PPJ, GMPRI Lombok Tengah Minta BPKP Tak Ambil Alih Tupoksi APH

SUARALOMBOKNEWS | Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), masih menunggu hasil penghitungan atau Audit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2019-2023 di Pemkab Lombok Tengah dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Kasus PPJ ini telah masuk ke tahap penyidikan, dan Kejaksaan telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Bappenda Lombok Tengah, BPKAD Lombok Tengah, dan Dinas Perhubungan Lombok Tengah.
Menganggap BPKP Perwakilan NTB lamban menuntaskan dan mengeluarkan hasil Audit Kerugian Negara kasus dugaan Korupsi PPJ yang dimohon oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Lombok Tengah, pada Rabu, (27/8/2025), mendatangi BPKP Perwakilan NTB di Kota Mataram.
Kedatangan GMPRI Lombok Tengah itu untuk mempertanyakan sampai sejauh mana proses Audit yang dilakukan oleh BPKP terkait dengan Kerugian Negara kasus korupsi PPJ tersebut dan terkait dengan informasi yang diduga ada permainan dalam pelaksanaan Audit Kerugian Negara dalam kasus dugaan Korupsi PPJ.
Kedatangan GMPRI Lombok Tengah diterima oleh Korwas Investigasi BPKP RI Perwakilan NTB, Agung Ragil Pujono.
Dalam kesempatan tersebut, Agung Ragil Pujono memaparkan terkait dengan tahapan yang telah dilaksanakan termasuk menjelaskan terkait dengan dokumen dan data yang telah diterima dari Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Agung Ragil Pujono juga menegaskan bahwa pihaknya tetap memproses permohonan Audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PPJ tersebut.”Sebagai gambaran ketika kami menerima surat pertama pada bulan April, kami tetap berproses dan surat selanjutnya informasi progres, setelah surat pertama itu kami sudah melakukan ekspose dua kali, kalau tidak salah tanggal 30 Juni dan pada bulan Juli. Terakhir Teman – teman Kejari Lombok Tengah mengantarkan dua dokumen berkas lumayan banyak. Yang pertama perkiraan angka kerugian negara oleh penyidik, kemudian yang kedua menyampaikan berkas terkait dengan pencairan dana dari kas daerah kepada yang menerima, dan ini menggambarkan proses ini tidak berhenti, tetap kami lakukan dan komunikasi kami dengan teman – teman Kejari termasuk dengan Kasi Pidsus sangat baik,” paparnya
Agung kembali menegaskan, pihaknya tidak pernah menahan atau menunda – nunda pelaksanaan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PPJ tersebut. “ Saya pastikan tidak ada ditahan – tahan, itu tidak tidak ada untungnya nahan nahan, malah kita tambah pusing banyak PRnya. Tapi kalau kasusnya selesai teman teman auditor senang. Dan kami punya 17 kasus menunggu dan posisinya kalau cepat selesai saya semakin senang semakin banyak PR saya semakin terbebani, tidak ada sedikitpun niat saya untuk menahan permintaan dari teman – teman Kejari Lombok Tengah dan saya mengapresiasi teman teman dari GMPRI untuk tetap mengawal kasus ini,” ucapnya
Agung menjelaskan, ada empat kriteria yang harus dipenuhi untuk meyakinkan dirinya untuk menentukan hasil Audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PPJ tersebut, yakni, Perbuatan Melanggar Hukum atau PHM, hasil kerugian negara dari penyidik, kausalitas antara PHM dengan kerugian negara dan yang terakhirnya ada kerugian negara.” Ada empat keteria yang mampu menyakinkan diri saya dan tim secara aturan di Deputi itu tentang Audit kerugian negara mengharuskan saya secara Substantif harus mampu masuk untuk memenuhi empat kriteria yang pertama PMHnya jelas, yang kedua kerugian negara menurut penyidik sudah ada dan sudah terpenuhi, kemudian ada hubungan kausalitas antara PHM dengan kerugian negaranya dan terakhir masuk ranah keuangan negara. Yang masih sejauh ini adalah PMHnya belum tajam, ini yang akan didalami oleh teman teman kejari Lombok Tengah,” jelasnya
“Kami juga tidak mengambil alih wewenang teman teman Kejari, masalah penetapan PHM kembali lagi saya sampaikan, saya berusaha meyakinkan diri saya terhadap pemenuhan empat syarat tadi. Karena kalau misalnya dipaksain, kalau kondisi dipaksakan saya tidak lolos karena kami juga nanti akan dievaluasi oleh pusat. Dan kami sudah jadwalkan besok itu selain saya dengan pak Brata (Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah), kami juga sudah jadwalkan dengan teman teman Deputi Investigasi di pusat, tinggal tunggu waktu saja. Ini menunjukkan betapa kasus ini menjadi konsen kami,” sambung Agung.
Terkait dengan kapan hasil Audit Kerugian Negara dalam Kasus dugaan Korupsi PPJ tersebut tuntas, Agung menegaskan, jika empat unsur tersebut terpenuhi, maka pihaknya akan menerbitkan surat perintah dan membuat telaah. “Setelah empat langkah itu terpenuhi, kami harus membuat sebuah telaah atas audit yang diminta oleh mitra Kerja, telaah ini kemudian kami sampaikan kepada pimpinan dan nanti pimpinan yang akan menetapkan ini lanjut apa tidak. Kalau terpenuhi setelah telaah disetujui, maka kami akan membuat surat tugas audit perhitungan kerugian negara yang ditujukan kepada Kejari Lombok Tengah disitu selama 40 hari kerja,” ujarnya.
Sementara itu, Pembina GMPRI Lombok Tengah, Lalu Eko Mihardi mengungkapkan, bahwa perkara dugaan korupsi insentif penerimaan pajak sudah masuk ke tahap penyidik.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada BPKP tidak mempersulit dan melangkahi wewenang penyidik Kejaksaan terkait dengan pemenuhan unsur PMH.” BPKP jangan lagi mempersulit kejaksaan terkait unsur PMH serta kausalitas dalam ekspose. Karena yang meminta audit perhitungan kerugian keuangan negara adalah Aparat penegak hukum yaitu kejaksaan yang telah mempunyai keyakinan ada perbuatan pidana sampai perkara ini naik ke penyidikan. Tentunya kausalitas antara PMH dan kerugian keuangan negara nyata. Kecuali temuan ini adalah temuan Awal dari audit yang dilakukan oleh BPKP sendiri. Dan BPKP itu tugasnya melakukan Audit, bukan menentukan PMH. Untuk itu, kami minta kepada BPKP untuk tidak melangkahi dan mengambil alih tugas dan fungsi (Tupoksi) Aparat Penegak Hukum (APH),” pinta Lalu Eko.
Penggiat Anti Korupsi NTB yang akrab disapa Bajang Eko itu mengungkapkan, Ego sektoral antar lembaga dalam pemberantasan korupsi jangan pernah ada. “BPKP kembali ketugas fungsi BPKP saja yaitu menerima permintaan Audit kerugian keuangan negara saja dari pihak kejaksaan maupun kepolisian. Saya juga menyoroti banyak kasus dugaan korupsi menggantung di kejaksaan maupun di kepolisian di NTB akibat terlalu lama BPKP mengeluarkan laporan hasil hitung kerugian keuangan Negara (LHPKKN) sebagai alat bukti untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi yang menjadi salah satu unsur dalam dakwaan bersama dengan unsur perbuatan melawan Hukum,” ungkapnya
GMPRI Lombok Tengah, lanjut Bajang Eko, menunggu perkembangan hasil audit BPKP dan terus mengawal perkara ini. “Jika kasus ini masih saja berjalan di tempat, GMPRI Lombok Tengah akan lakukan gerakan aksi besar di BPKP karena patut diduga ada obstruction of justice menghalangi penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Lombok Tengah yang telah bekerja secara profesional,” ancamnya. [SLnews – rul]

Tinggalkan Balasan