SHOPPING CART

close

Disomasi, Alarm NTB Tak Gentar, Desak Kejati dan Polda NTB Percepat Penanganan Dugaan Korupsi PT. ASSA

Alarm NTB Desa Kejati dan  Polda NTB Percepat Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PT. ASSA
Dari kiri : Ketua Alarm NTB, Lalu Muhamad Hizzi, S.Pd – G-Best Law Office Muhanan, SH,. MH and Partners Muhammad Syarifuddin, SH,. MH, Senin, (25/8/2025).

SUARALOMBOKNEWS | Pada tanggal 30 April 2025 lalu, Ketua Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat (Alarm NTB), Lalu Muhamad Hizzi, S.Pd didampingi Kuasa Hukum G-Best Law Office Muhanan, SH,. MH and Partners Muhammad Syarifuddin, SH,. MH, dan perwakilan aktivis Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), melaporkan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan PT. Aman Samudra Sejahtera Abadi (ASSA) yang merupakan Sub Kontraktor dari PT. AMNT yang bergerak  bidang usaha jasa bongkar muat barang milik PT. AMNT ke Kejaksaan Tinggi NTB dan Polda NTB atas dugaan Pengemplang pajak dan penggunaan BBM Bersubsidi.

Dalam laporan pengaduannya itu, Ketum Alarm NTB juga melampirkan sejumlah bukti berupa foto, video dan dokumen berupa surat perjanjian harga antara PT. ASSA dengan salah satu Supplier.

Dan dalam laporan pengaduan tersebut, Ketum Alarm NTB menduga, PT. ASSA tidak memiliki kontrak atau izin baik izin perusahaan Keagenan, izin perusahaan  Bongkar muat dan izin perusahaan Transportasi atau traking, dan diduga seluruh penunjukan jasa perusahaan Keagenan, Bongkar muat dilakukan PT. ASSA dengan pinjam bendera.

Ketua Alarm NTB juga menduga, PT. ASSA tidak membayarkan pajak sesuai ketentuan perundang undangan tentang Perseroan Terbatas (PT), mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dari setiap transaksi kontrak. Pajak Penghasilan (PPH) 21, yakni pajak penghasilan dari pegawai atau pekerjaan perusahaan yang dikenakan 15 persen dari penghasilan diatas Rp 50 juta per tahunnya untuk setiap karyawan/pegawai. Pajak Penghasilan (PPH) 23, yakni pajak keuntungan deviden/keuntungan royalti dan atau kontrak perjanjian usaha, dengan nilai 22 persen dari 75 persen laba bersih.

Ketua Alarm NTB juga menduga PT. ASSA menghindari kontrak kerja langsung penunjukan jasa Keagenan, Jasa Bongkar Muat dan Jasa Tracking atau alat angkutan transportasi. Itu dilakukan guna menghindari perhitungan pajak dan menduga PT. ASSA memiliki kontrak tidak resmi dengan beberapa perusahaan keagenan, Perusahaan Bongkar Muat, Perusahaan Transportasi dan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) untuk Man Power.

Laporan pengaduan dari Ketua Alarm NTB yang saat ini masih ditangani oleh Kejati NTB dan Polda NTB itu membuat PT. ASSA Gerah.

Melalui kuasa hukumnya, PT. ASSA, Tito Suprianto Law Firm melayangkan surat Somasi kepada Ketua Alarm NTB, Lalu Hizzi, S.Pd.” Surat Somasi PT. ASSA sudah saya baca. Laporan pengaduan di Kejati dan Polda NTB masih Lidik, kok kuasa hukumnya bilang dan menyimpulkan PT. ASSA tidak salah. Jaksa dan Polisi masih bekerja, tapi sudah ada kesimpulan PT. ASSA tidak salah, ini aneh dan lucu,” ucap Ketua Alarm NTB, Lalu Hizzi didampingi Kuasa Hukum G-Best Law Office Muhanan, SH,. MH and Partners Muhammad Syarifuddin, SH,. MH, Senin, (25/8/2025).

Lalu Hizzi mengaku, langkah yang dilakukannya dengan melaporkan  PT. AMNT dan Subkon PT. ASSA ke Kejati NTB dan Polda NTB sudah tepat.” Dugaan penggunaan BBM Bersubsidi itu juga bagian dari tindak pidana korupsi, dan dugaan Pengemplang Pajak juga bagian dari tindak pidana Korupsi. Ada foto, video dan dokumen yang juga kami lampirkan dalam laporan, kok malah dibilang data, informasi dan dokumen palsu,” ungkapnya

Lalu Hizzi menilai, Somasi yang dilayangkan PT. ASSA melalui kuasa hukumnya itu ngawur dan tidak mendasar.” Yang dipersoalkan dalam Somasi itu lucu, kok masalah alamat kantor dan jabatan yang dipersoalkan. Padahal yang kami laporkan itu PT. ASSA bukan perorangan melainkan Perusahaan,” sebutnya

Untuk itu, Lalu Hizzi mendesak Kejati NTB dan Polda NTB untuk mempercepat proses penanganan kasus yang dilaporkannya tersebut.” Kami minta kepada Kejati dan Polda NTB untuk mempercepat proses penanganan kasus dugaan korupsi Pengemplang Pajak dan dugaan penggunaan BBM Bersubsidi. Jika dengan aksi kasus yang kami laporkan itu baru bisa dipercepat penanganannya, maka kami akan Aksi ke Kejati dan Polda NTB,”tegasnya.

Ditempat yang sama, G-Best Law Office Muhanan, SH,. MH and Partners Muhammad Syarifuddin, SH,. MH mengatakan, semestinya Somasi dari PT. ASSA yang hanya ditandatangani oleh Kuasa Hukumnya itu dialamatkan ke G-Best Law Office Muhanan, SH,. MH and Partners selaku kuasa hukum Alarm NTB.” Semestinya dialamatkan ke kami selaku kuasa hukum, tapi kami malah dapat tembusan saja, jadi seolah olah Somasi itu antar pribadi – pribadi, padahal yang dilaporkan itu perusahaan. Untuk diketahui, Dugaan Pengemplang Pajak dan dugaan penggunaan BBM Bersubsidi itu juga merupakan tindak pidana Korupsi, dan Pelapor dugaan tindak pidana korupsi itu tidak bisa dituntut balik atau dilaporkan balik. Kalau itu sampai terjadi, maka tidak ada lagi yang berani melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi di Republik ini,” ujar Muhammad Syarifuddin, SH,. MH.

Surat Somasi Tito Suprianto Law Firm Nomor : 653/SOMASI-TSLF/VIII/2025 yang ditujukan kepada Ketua Alarm NTB itu dipaparkan, Untuk dan atas nama PT. Aman Samudra Sejahtera Abadi (PT. ASSA) yang berkedudukan di Jalan Tanjung Batu Nomor 15A, Surabaya, sebagaimana surat kuasa Khusus tertanggal 20 Agustus 2025.

Sehubungan dengan adanya : 

  1. Pengaduan / Laporan dugaan penggelapan, pengingkaran pajak PT. ASSA di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
  2. Laporan pengaduan  atas dugaan tindak pidana penyelundupan BBM Bersubsidi di Polda Nusa Tenggara Barat.

Bahwa dengan ini kami menyampaikan Somasi kepada bapak Lalu Hizzi, S.Pd selaku Pelapor atas 2 pengaduan tersebut diatas dengan dasar sebagaimana berikut :

  1. Bahwa bapak Lalu Hizzi, S.Pd telah melakukan pengaduan dugaan perbuatan pidana kepada klien kami dengan menggunakan data dan informasi yang tidak benar atau informasi palsu.
  2. Bahwa klien kami telah diperiksa dan dimintakan keterangan atas pengaduan yang disampaikan oleh Bapak Lalu Hizi, S.Pd baik kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat maupun Polda Nusa Tenggara Barat. 
  3. Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan Polda Nusa Tenggara Barat terdapat data dokumen dan informasi  yang digunakan oleh Bapak Lalu Hizzi, S.Pd pada pengaduan tersebut yang tidak memiliki dasar yang jelas atau dapat dikategorikan sebagai data, dokumen dan informasi palsu.
  4. Adapun rincian data dan informasi palsu tersebut adalah sebagai berikut: 

– Bahwa Bapak Teguh Prasetyo bukan merupakan Direktur PT. ASSA halmana Bapak Teguh Prasetyo menjabat sebagai Project Manager PT. ASSA.

– Bahwa PT. ASSA tidak memiliki kantor di Jl. Sidotopo Lor 67 Surabaya melainkan di Jl. Tanjung Batu No. 15A Surabaya, dan PT. ASSA tidak ada hubungan dengan Perusahaan yang beralamat di Jl. Sidotopo Lor 67, Surabaya.

– Bahwa PT. ASSA tidak pernah bekerjasama ataupun melakukan proses bongkar muat atau pengurusan transportasi barang dengan PT. Rizki Nusa Makmur Mabes.

– Bahwa PT. ASSA tidak pernah bekerjasama ataupun bertransaksi dengan untuk alat berat pendukung bongkar muat dan armada truk pengangkut dengan CV. Luwes atau perorangan dari CV Luwes atau perorangan dari CV. Luwes.

– Bahwa dengan tidak adanya hubungan Kerjasama dengan PT. Rizki Nusa Makmur Mabes maka perhitungan nilai pekerjaan dan pembayaran yang disampaikan oleh Bapak Lalu Hizzi, S.Pd kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat merupakan informasi yang salah/palsu. 

– Bahwa PT. ASSA tidak pernah melakukan menerima, menyalurkan dan atau menyelundupkan BBM baik dari Kapal, mobil atau pihak yang tidak memiliki izin penjualan BBM halmana PT. ASSA hanya membeli BBM Non Subsidi dari empat Pengisian BBM resmi.

– Bahwa berdasarkan rincian data, informasi tersebut diatas menunjukkan pengaduan yang disampaikan oleh Bapak Lalu Hizzi, S.Pd merupakan pengaduan laporan yang palsu yang telah memenuhi unsur pidana Pasal 220 KUHP yang berbunyi “Barang Siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”.

– Selain itu, Penghinduan yang didasarkan pada informasi, data dan informasi tersebut disampaikan oleh Bapak Lalu Hizi, S.Pd dan Kuata hukumnya kepada Media sehingga menimbulkan kerancuan dan kesesatan informasi yang berkembang di Media.

– Bahwa klien kami merasa dirugikan atas pengaduan laporan Palsu dan informasi yang diberikan kepada Media yang disampaikan oleh Bapak Lalu Hizzi, S.Pd dan kuasa hukumnya.

Bahwa atas hal tersebut kami memberikan somasi kepada Bapak Lalu Hizi, S.Pd sebagai dasar kami untuk Melakukan Upaya hukum laporan pidana atas dugaan Tindak Pidana sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 229 KUHP. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Disomasi, Alarm NTB Tak Gentar, Desak Kejati dan Polda NTB Percepat Penanganan Dugaan Korupsi PT. ASSA

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Agustus 2025
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

STATISTIK