Harus Ada Yang Dipidana Atas Kematian Balita 4 Bulan Yang Diduga Ditelantarkan RSUD Praya

LOMBOK TENGAH | Gelombang aksi demo dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemerhati sosial berlangsung di depan Kantor Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, (17/10/2022).
Aksi demo itu sebagai bentuk protes masyarakat Lombok Tengah terhadap pelayanan dan perlakuan petugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya terhadap salah seorang pasien Balita 4 bulan, Lailan Mahsyar Zainuddin, warga Dusun Pemotoh Barat, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah yang meninggal dunia, yang penyebabnya diduga karena ditelantarkan dan tidak mendapatkan pelayanan kesehatan oleh Petugas IGD RSUD Praya, Lombok Tengah.
Menurut Ketua Umum Perkumpulan Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia ( Ketum FAKTA RI), Muhanan, SH,.MH, ada unsur tindak pidana terkait dengan meninggalnya Almarhum Lailan Mahsyar Zainuddin.” Jika dugaan penelantaran pasien itu benar, maka ada unsur tindak pidana di RSUD Praya, yakni Pasal 359 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia (mati). Untuk itu, dalam kasus meninggalnya Almarhum Lailan Mahsyar Zainuddin harus ada yang bertanggung jawab dan harus ada yang dipidana,” kata Muhanan, Senin, (17/10/2022).
Pria berkacamata yang berprofesi sebagai pengacara itu menegaskan, dirinya siap menjadi pengacara dari orang tua atau keluarga Almarhum Lailan Mahsyar Zainuddin. “ Saya siap jadi pengacara secara sukarela, tanpa imbalan apapun, karena ini persoalan kemanusian. Dan oknum – oknum pelayanan kesehatan yang berlaku zalim kepada Almarhum Lailan Mahsyar Zainuddin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, sehingga kedepan tidak ada lagi korban – korban seperti Almarhum Lailan Mahsyar Zainuddin,” tegas Muhanan
Selain akan melapor ke Menteri Kesehatan RI, Fakta RI juga akan melaporkan kasus dugaan penelantaran pasien dan buruknya pelayanan kesehatan di RSUD Praya ke Komnas HAM dan ke Ombudsman RI. “ Surat – surat pengaduan ke Kementerian Kesehatan RI, Komnas HAM dan ke Ombudsman sudah kami susun, tinggal kami kirim. Kami juga sedang mengumpulkan bukti – bukti, data dan fakta sebagai dasar awal kami melapor ke Polres Lombok Tengah. Sekali lagi, ini persoalan kemanusian yang tidak cukup dengan hanya dengan permintaan maaf dan mengucapkan turut berbelasungkawa saja. Melainkan harus ada yang bertanggungjawab dan harus ada yang dipidana,” sebut Muhanan.
Sebelumnya, pada Senin sore, (17/10/2022), Sebagai bentuk bela sungkawa atas meninggalnya Lailan Mahsyar Zainuddin, Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip mengunjungi rumah duka Almarhum Lailan Mahsyar Zainuddin di Dusun Pemotoh Barat, Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang.
Bupati Lombok Tengah yang didampingi Kabag TU RSUD Praya, H.Haramain, Camat Batukliang Utara dan Kepala Desa Aik Berik bertemu dengan ibu dan keluarga Almarhum Lailan Mahsyar Zainuddin.
Dalam kesempatan itu, Bupati mengatakan, ada tiga hal yang tidak diketahui manusia yakni jodoh, rezeki dan ajal. Setiap manusia pasti akan meninggalkan dunia sesuai dengan caranya. Setiap kejadian itu pasti ada hikmahnya. Untuk itu harus introspeksi diri, tidak bisa saling menyalahkan. “Yang bikin meninggal Allah SWT, harus saling harga menghargai, kalau ada kesalahan pihak rumah sakit saya atas nama Bupati meminta maaf,” kata H. Lalu Pathul
Kasus itu, lanjut Bupati, sebagai bahan introspeksi diri dan evaluasi baik pihak rumah sakit maupun pihak keluarga korban. Maka pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap orang orang di rumah sakit.”Rumah sakit juga tidak boleh mengatakan dirinya benar begitu sebaliknya. Akan kita kumpulkan semua pejabat di rumah sakit, kalaupun harus dievaluasi kita akan evaluasi, silahkan diajukan pak Kabag TU,” perintahnya kepada Kabag TU RSUD Praya H.Haramain.
Bupati menegaskan, Pemerintah datang untuk bersilaturahmi dan memohon agar kasus itu dihentikan agar tidak membias, kalaupun ada kesalahan dari pihak rumah sakit atas nama pemerintah daerah Bupati meminta maaf. Namun yakinlah bahwa dirinya sudah mengantensi kasus itu dan tentu ada tindakan tegas dari Bupati.
Sementara itu, Ibu korban mengaku kecewa terlebih lagi dikatakan sudah ada tindakan pertolongan pertama yang diberikan oleh petugas RSUD Praya kepada Almarhum Lailan Mahsyar Zainuddin, padahal tidak ada tindakan sama sekali yang diberikan oleh petugas RSUD Praya saat dirinya datang membawa Putrinya yang kondisinya saat itu sedang kesakitan menahan rasa sakit dan kesulitan bernapas. “Silahkan bisa di cek CCTV apakah benar atau tidak ada tindakan pelayanan. Justru perawatnya bilang ke RSCM saja,” katanya sambil menunjuk jari
Kabag TU RSUD Praya, H. Haramain mengatakan jika ada kesalahan yang dilakukan oleh petugas rumah sakit maka dirinya meminta maaf. “kita akan perbaiki, ini jadi pembelajaran kita semua,” ujarnya.
Diduga ditelantarkan dan tidak dilayani oleh pihak RSUD Praya dan rumah sakit swasta yakni Rumah Sakit Cahaya Medika (RSCM), Lailan Mahsyar Zainuddin, meninggal dunia di RSCM pada tanggal, 12 Oktober 2022 lalu. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan