Disebut Tersangka Dugaan Korupsi BLUD RSUD Praya Ikut Menikmati Dana Taktis, Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Bungkam

LOMBOK TENGAH | Bupati Lombok Tengah yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) , H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip dan Wakil Bupati Lombok Tengah yang juga menjabat Sekretaris DPD Partai Golkar Lombok Tengah, Dr HM. Nursiah tidak memberikan jawaban maupun bantahan apapun kepada wartawan saat ditanya usai melaksanakan Senam Jumat pagi, (26/8/2022) di Kantor Bupati Lombok Tengah terkait dengan nyanyian Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Lombok Tengah, dr Muzakir Langkir yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Pada Rabu, (24/8/2022), Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menetapkan tiga orang tersangka kasus BLUD RSUD Praya, yakni Direktur RSUD Praya, dr Muzakir Langkir, Bendahara BLUD RSUD Praya Baiq Prayatning Diah Astianini dan PPK RSUD Adi Sasmita.
Sebelum naik ke Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, dr Langkir mengatakan, bahwa dirinya dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bukan terkait dengan Kasus dugaan korupsi UTD (Unit Transfusi Darah), melainkan terkait dengan Dana Taktis.
dr Langkir dengan tegas menyebutkan, Bupati Lombok Tengah dan Wakil Bupati Lombok Tengah termasuk oknum Kejaksaan menerima aliran Dana Taktis.” Aliran dana ini banyak, ke Kejaksaan ada, ke Bupati dan Wakil Bupati juga ada. Saya sudah punya catatannya,” sebutnya
dr Langkir tidak menyebutkan berangka jumlah dana yang mengalir ke oknum Jaksa, Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah.
Namun, dr Langkir menegaskan, dana tersebut dipergunakan saat putusan sengketa Pilkada Lombok Tengah Tahun 2020 lalu di Mahkamah Konstitusi (MK). “ Saat putusan MK, jumlahnya tidak akan saya sebutkan, ada kwitansinya dan untuk kepentingan Pilkada,” ujarnya.
Terpisah, kepada suaralomboknews.com, Jumat, (26/8/2022), Kuasa Hukum dr Langkir yakni Lalu Anton Hariawan mengaku, akan mengajukan kliennya menjadi Justice Collaborator (JC). “Kami pegang semua alat bukti dan akan siap bongkar semuanya dengan tujuan agar kasus ini terbuka selebar-lebarnya,” katanya
Anton menegaskan, penetapan tersangka tidak hanya sampai disini saja.
Pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. Hanya saja, dia merasa heran karena menurutnya yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berawal dari Unit Transfusi Darah (UTD ), sementara saat ini kliennya sebagai tersangka kasus dana taktis. “Intinya tidak ada kaitannya dengan dana UTD dalam penanganan kasus dugaan Korupsi BLUD Praya,” herannya.
Dana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah merupakan dana taktis, dia pun bertanya kemana dana UTD yang ditangani di awal.
Pihaknya juga mengklaim kalau dana taktis tersebut arahnya keliling seperti ke Bupati, Wakil Bupati dan APH dalam hal ini oknum yang ada di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. “Yang jelas arah dana taktis ini keliling ke orang-orang top di Lombok Tengah,” akunya.
Dijelaskan juga, dana taktis ini sudah berjalan sebelum dr Langkir sebagai Direktur RSUD Praya, sebelum PPK dan bendahara ini menjabat. “Mereka ini hanya meneruskan apa yang dilakukan oleh direktur, PPK dan bendahara sebelumnya,” terangnya.
Kalau memang tiga orang tersebut saat ini ditetapkan sebagai tersangka, harusnya pejabat lama juga oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.“Jangan begini dong, harusnya pejabat lama di RSUD Praya ditetapkan sebagai tersangka juga,” sentilnya.
Anton menyatakan kemana saja aliran dana taktis tersebut sudah tertuang dalam buku catatan kliennya. Jumlah dana taktis tersebut berkisar hingga ratusan juta rupiah. “Kita lihat aja nanti, intinya kami akan buka semua,” ucapnya. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan