Sengketa Lahan Mandalika, Ada 205 Hektar Tanah Hak Ulayat Datu Raden Nune Mas Yang Diklaim dan Belum Dibayar ITDC

LOMBOK TENGAH | Keturunan dan Ahli Waris serta pengikut setia Datu Raden Nune Mas menaruh harapan besar kepada Kemenko Polhukam RI untuk menuntaskan dan menyelesaikan persoalan sengketa tanah seluas 205 hektar hak Ulayat Datu Raden Nune Mas di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diklaim sepihak dan belum dibayar oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku BUMN Pengelola dan Pengembang lahan KEK Mandalika seluas 1.035 hektar. “ Kami berharap dengan turunnya Tim dari Kemenko Polhukam, persoalan tanah hak Ulayat Datu Raden Nune Mas seluas 205 hektar di dalam KEK The Mandalika yang diklaim secara sepihak dan sampai dengan saat ini belum dibayar oleh ITDC bisa selesai, dan kami selaku keturunan dan Ahli Waris Datu Raden Nune Mas akan menyerahkan tanah hak ulayat Raden Nune Mas kepada Pemerintah untuk dibayar baik oleh Pemerintah maupun oleh PT ITDC untuk pembangunan pariwisata,” harap perwakilan dari keturunan dan ahli waris lahan Datu Raden Nune Mas dari Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Lalu Lukmanul Hakim, Sabtu, (4/6/2022).
Dalam rapat koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dengan pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah mengenai penyelesaian ganti rugi pembebasan tanah di KEK Mandalika bersama Tim Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kemenko Polhukam RI, Syamsudin di Kantor Bupati Lombok Tengah dan di Hotel Jayakarta, Senggigi Lombok Barat pada tanggal 2 – 3 Juni 2022, perwakilan keturunan, ahli waris dan pengikut setia Datu Raden Nune Mas menyerahkan bukti kepemilikan hak tanah ulayat Datu Raden Nune Mas. “ Semua data dan fakta tanah telah kami serahkan kepada Tim Kemenko Polhukam, termasuk sejarah dan silsilah Tanah,” ungkap Lalu Lukmanul Hakim yang akrab disapa Gede Luk.
Tanah hak ulayat Datu Raden Nune Mas seluas 205 hektar di KEK The Mandalika, sebelah selatan berbatasan langsung dengan laut lepas – batas sebelah barat Gunung Tangkok wilayah Desa Sengkol – batas sebelah Utara Bukit Tanglog wilayah Desa Sengkol – batas sebelah timur bukit Pal wilayah Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. “ Data, fakta, sejarah dan silsilah tanah masih kami pegang. Dulu pada tahun 1891 saat perang Fisabilillah (perang Bali – Lombok) tanah itu dijadikan oleh Datu Raden Nune Mas sebagai lokasi melatih prajurit, termasuk tempat latihan kanuragan, dan dijadikan juga oleh Datu Raden Nune Mas sebagai tempat berburu. Dan di Pondok Dende saat ini masih terdapat perkampungan warga, abdi, pengikut setia Datu Raden Nune Mas juga masih melakukan aktivitas bertani, berkebun dan beternak di atas tanah itu,” sambung perwakilan dari pengikut Datu Raden Nune Mas, Lalu Wire Tabe yang merupakan keturunan dari Lalu Wire Bakti (Jero Bolen) di kediamannya di Dusun Pengengat, Desa Pengengat, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Sabtu, (4/6/2022).
Di masa Bupati Lombok Tengah, Lalu Srigede cerita Lalu Wire, sebagian tanah hak ulayat Datu Raden Nune Mas dipinjam oleh Pemkab Lombok Tengah waktu itu untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan lokasi pembibitan pohon kelapa. “ Dulu dipinjam untuk lokasi bangunan Penjara (LP) dan sebagai pengembangan bibit pohon kelapa, tetapi diklaim secara sepihak menjadi hak pribadi dan ada juga sebagian diklaim secara sepihak oleh oknum – oknum. Dan sesuai dengan kesepahaman bersama, kami akan menyerahkan tanah hak ulayat Datu Raden Nune Mas kepada pemerintah untuk dibayar Rp 100 juta per are dan kami menolak kerohiman, hasil pembayarannya nanti akan diberikan kepada keturunan, ahli waris, abdi dekat Datu Raden Nune Mas yang dulunya ada di wilayah yang bernama Kecamatan Pujut – Jonggat,” ucapnya
Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI) meminta agar persoalan sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) segera diselesaikan. “ Kemenkopolhukam hadir untuk mendorong pemerintah daerah dan pihak – pihak terkait untuk menyelesaikan secara bijak,” kata Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kemenko Polhukam RI, Syamsudin usai rapat koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dengan pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah mengenai penyelesaian ganti rugi pembebasan tanah di KEK Mandalika, di Aula Bappeda Lombok Tengah, lantai III, gedung C, Komplek Kantor Bupati Lombok Tengah, Kamis (2/6/2022) lalu.
Data lahan masyarakat dibawa ke Kemenko Polhukam untuk didalami dan dipelajari satu persatu. “ Kita bawa, kita pelajari dan ITDC akan kita undang ke Jakarta,” ujar Syamsudin usai rapat lanjutan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dengan pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah mengenai penyelesaian ganti rugi pembebasan tanah di KEK Mandalika di Loby Hotel Jayakarta, Senggigi, Lombok Barat, Jumat, (3/6/2022). [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan