Alarm Sebut BPN Sarang dan Membela Mafia Tanah, Masyarakat Pengawisan Kepung Kantor BPN Lombok Barat

LOMBOK BARAT | Ratusan masyarakat Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggelar aksi demo ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lombok Barat, Senin, (6/6/2022).
Kedatangan masyarakat Dusun Pengawisan bersama masa Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Rakyat Menggugat (LSM Alarm) NTB itu meminta kepada Kepala BPN Lombok Barat untuk segera melaksanakan surat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN NTB, Slameto Dwi Martono Nomor MP.01.03/584.1-52/X/2022 tanggal, 27 Oktober 2022 yang meminta kepada Kepala BPN Lombok Barat untuk melakukan penelitian data fisik, data yuridis serta Administrasi terhadap obyek tanah masyarakat Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Barat. Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat dalam rangka penanganan persoalan tanah masyarakat Dusun Pengawisan yang dikuasai PT Reska Nayatama dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kanwil BPN NTB dalam tujuh hari kerja sejak diterimanya surat tersebut. Meminta kepada Kepala BPN Lombok Barat untuk segera memproses penerbitan sertifikat tanah yang telah diajukan oleh masyarakat melalui program PTSL dan meminta kepada Kepala Kantor BPN Lombok Barat untuk tidak memproses perpanjangan izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Reska Nayatama di atas lahan masyarakat Dusun Pengawisan seluas lebih dari 29 hektar. “ Hari ini adalah kedatangan kami yang kedua secara beramai – ramai, tetapi sebelumnya semua sudah kami sampaikan baik secara lisan dan tulisan terkait dengan persoalan tanah warga Dusun Pengawisan. Tetapi BPN Lombok Barat dengan santainya menjawab, dokumen kalian sudah hilang, hanya untuk mempertahankan Mafia tanah, demi menyembunyikan Mafia Tanah BPN Lombok Barat tidak mau melaksanakan perintah Kepala Kanwil BPN NTB sampai dengan detik ini, dan semua dokumen dihilangkan, dilenyapkan hanya untuk membela mafia tanah. Hari ini tidak berlebihan jika kami mengatakan BPN Lombok Barat Sarang Mafia Tanah, pembohongan, pembodohan yang kalian lakukan persis seperti kolonial belanda padahal kita sudah merdeka, tetapi tetap saja kita dibohongi, dibodohi dan dikibulin. Tidak ada satupun hukum pertanahan yang mampu melawan kami, karena kami sudah menguasai lahan lebih dari 60 tahun dan selama itu tidak pernah ada satupun perusahaan yang pernah menguasai lahan tersebut. Untuk itu, kami tantang BPN berdebat secara hukum dan sesuai dengan data dan fakta lapangan,” ucap Ketum Alarm NTB, Lalu Hizzi dalam orasinya.
Aksi demo didepan Kantor BPN Lombok Barat itu berlangsung ricuh. Aksi saling dorong antara masyarakat yang ingin masuk ke dalam Kantor BPN Lombok Tengah pun tak bisa dihindari bahkan, sejumlah masyarakat Dusun Pengawisan yang kesal terhadap sikap kepala BPN Lombok Barat yang tidak mau keluar menemui masyarakat berhasil merangsek masuk ke dalam halaman Kantor BPN Lombok Barat yang dijaga ketat personel kepolisian dari Polres Lombok Barat.
Dalam aksinya, masyarakat membentangkan spanduk yang bertuliskan “Gantung mafia tanah dan para pembekingnya” dan sejumlah papan yang bertuliskan sejengkal tanah adalah setetes darah kami, Usir Kepala BPN dari Gumi Patut Patuh Patju.
Suasana mereda setelah Kepala Kantor BPN Lombok Barat yang diwakili oleh Kasi Pengadaan pada BPN Lombok Barat, Gde Jaya keluar menemui masyarakat.
Meskipun kehadirannya tidak diterima dan ditolak oleh Masyarakat karena tidak bisa mengambil dan membuat keputusan, Gde Jaya diizinkan oleh masyarakat untuk membacakan surat jawaban Kepala BPN Lombok Barat, I Made Arya Sanjaya atas surat dan tuntutan masyarakat Dusun Pengawisan. “ Beliau tidak bisa hadir disini, karena sedang menghadiri acara mutasi di Kanwil NTB yang tidak bisa diwakilkan,” ucap Gde Jaya sebelum membacakan isi surat jawaban Kepala BPN Lombok Barat.
Salah satu yang menjadi poin dari surat jawaban Kepala BPN Lombok Barat yang dibacakan oleh Gde Jaya itu yakni, tidak bisa diterbitkan Sertifikat melalui program PTSL di atas lahan di Dusun Pengawisan yang diajukan oleh masyarakat, dikarenakan diatas lahan tersebut masih tela terbit HGB PT Reska Nayatama yang masih berlaku sampai dengan tahun 2024.
Dalam surat jawaban tersebut, BPN Lombok Barat berharap Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan melibatkan tokoh masyarakat dapat memfasilitasi musyawarah antara masyarakat dengan PT Reska Nayatama.
Dan Kantor BPN Lombok Barat akan menyampaikan aspirasi masyarakat Dusun Pengawisan yang ingin menerbitkan Sertifikat melalui program PTSL kepada Menteri ATR/BPN. “Aspirasi ini akan kami sampaikan melalui surat tertanggal hari ini kepada Menteri ATR / BPN, semoga surat ini dapat jawaban dari Kementerian di Jakarta dalam waktu dekat. Dan surat ini akan segera kami kirim,” tutup Gde Jaya.
Meskipun telah mendengarkan surat jawaban Kepala Kantor BPN Lombok Barat yang dibacakan oleh Gde Jaya, masyarakat tetap ingin bertemu dan mendengar jawaban langsung dari Kepala Kantor BPN Lombok Barat.
Masyarakat yang emosinya semakin memuncak berusaha menerobos masuk ke dalam kantor kantor BPN Lombok Barat dan berusaha menyegel Kantor BPN Lombok Barat menggunakan Rantai. Namun upaya masyarakat itu berhasil dicegah Polisi.
Masyarakat Dusun Pengawisan membugarkan diri dari Kantor BPN Lombok Barat sekitar pukul 17.00 Wita setelah mendapat kepastian perwakilan masyarakat akan bertemu dengan kepala Kantor BPN Lombok Barat hari dan tanggal yang telah dijadwalkan. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan