Ketum Fakta RI Diperiksa Polisi

LOMBOK TENGAH | Ketua Umum Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (Ketum Fakta RI) Muhanan, SH memenuhi panggilan penyidik tindak pidana umum Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, (12/5/2022).
Muhanan datang memenuhi panggilan Polisi bersama Kuasa Hukumnya, H. Fauzan Azima.
Muhanan dipanggil dan diperiksa Polisi untuk dimintai keterangan selaku pelapor dugaan tindak pidana penyerangan dan intimidasi oleh puluhan keluarga oknum Bidan Puskesmas Kute yang terjadi pada Rabu, (4/5/2022) di Puskesmas Kuta di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. “ Saya datang memenuhi panggilan Penyidik bersama pengacara untuk diperiksa dan dimintai keterangan selaku pelapor,” kata Muhanan, SH saat dihubungi suaralomboknews.com via Telephone, Kamis, (12/5/2022).
Selain Muhanan, Polisi juga memanggil dan memeriksa Saksi atas nama Mawardi alias Roby, warga Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. “ Selain saya selaku pelapor, Saksi atas nama Roby juga telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik, dan Kepala Puskesmas Kute juga akan dipanggil oleh Penyidik,” ucapnya
Untuk terlapor yakni puluhan keluarga oknum bidan Puskesmas Kuta yang diduga melakukan penyerangan dan intimidasi terhadap Ketum dan sejumlah pengurus Fakta RI, lanjut Muhanan, belum dipanggil, dimintai keterangan dan diperiksa Polisi. “ Untuk terlapor belum dipanggil. Kami berharap Polisi segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana penyerangan dan intimidasi yang kami alami, sehingga terwujudnya keadilan dan penegakan hukum,” harapnya
Sebelumnya pada Kamis, (5/5/2022). Fakta RI melaporkan dugaan tindak pidana penyerangan dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh puluhan keluarga oknum Bidan Puskesmas Kute saat acara mediasi antara Mawardi alias Roby suami dari pasien bersalin, warga Desa Tumpak, Kecamatan Pujut dengan dua orang oknum Bidan yang berlangsung di Puskesmas Kute di Desa Kute, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu, (4/5/2022).
Laporan dugaan tindak pidana penyerangan dan intimidasi itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Fakta RI sekaligus korban dugaan tindak pidana penyerangan dan intimidasi, Muhanan, SH didampingi pengurus Fakta RI dan Pengacara Fakta RI yang juga Ketua Harian Fakta RI, H. Fauzan Azima serta Ketum LSM Sasaka NTB, Lalu Ibnu Hajar ke Mapolres Lombok Tengah.
Selain melaporkan dugaan tindak pidana penyerangan dan intimidasi, Ketum Fakta RI juga melaporkan dugaan tindak pidana Pasal UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Mediasi itu berawal dari pernyataan Roby, suami pasien bersalin di salah satu media online yang mengeluhkan pelayanan petugas Bidan saat istrinya tengah menjalani proses persalinan atau melahirkan di Puskesmas Kuta pada Senin malam, (2/5/2022).
Dan keluhan Roby itu pun telah dibantah oleh pihak Puskesmas Kute dan pelayanan proses persalinan di Puskesmas Kute dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Dan persoalan antara Roby dengan petugas Bidan Puskesmas itu telah berakhir damai dan suami pasien bersalin telah meminta maaf yang dibuktikan dengan surat pernyataan diatas materai Rp 10 ribu atas pernyataannya di media online tersebut kepada petugas Bidan Puskesmas Kute yang disaksikan langsung oleh Kapolsek Kawasan Mandalika, AKP I Made Dimas dan Kepala Puskesmas Kute, Zainal Abidin di Mapolsek Kawasan Mandalika. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan