SHOPPING CART

close

FAKTA Sebut BNI 46 Mataram Persulit Pencairan KUR Untuk Kelompok Ternak di NTB

FAKTA RI
Ketum FAKTA RI, Muhanan, SH

MATARAM | Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (FAKTA RI) menyebut BNI 46 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mempersulit proses pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khususnya kepada para Kelompok Ternak di Provinsi NTB.

Demikian diungkapkan Ketua Umum (Ketum) FAKTA RI, Muhanan, SH, Sabtu, (30/10/2021).

Para kelompok ternak yang awalnya berharap besar mendapatkan KUR kata Muhanan, saat ini terpaksa gigit jari. Pasalnya KUR yang diajukan ke BNI 46 sampai saat ini tidak kunjung terealisasi. ” Untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya petani, Kementerian Pertanian RI telah menandatangani kerjasama dengan Bank BNI pada bulan Maret 2020 lalu. Dan BNI Mataram bersama Pendamping Kelompok Ternak telah mensosialisasikan program KUR untuk Kelompok Ternak, setelah Kelompok Ternak terbentuk, dana KUR yang diajukan oleh masing – masing kelompok ternak ke Bank BNI sampai saat ini tidak ada kejelasan dan Bank BNI diduga mempersulit kelompok ternak untuk mendapatkan Dana KUR,” katanya

Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu meminta kepada Bank BNI 46 Mataram untuk memberikan kepastian realisasi dana KUR kepada Kelompok Ternak. ” Kelompok Ternak mengadu ke kami, untuk itu kami meminta kepada Bank BNI 46 untuk memberikan kepastian realisasi dana KUR kepada Kelompok Ternak. Terlebih lagi dana KUR itu akan digunakan untuk program penggemukan sapi, untuk mendukung pariwisata dan Event – event nasional di Kawasan Ekonomi Khusus The Mandalika, salah satunya Event MotoGP di Sirkuit Mandalika,” pinta Muhanan

Muhanan menegaskan, FAKTA RI akan bersilaturahmi ke Bank BNI 46 Mataram untuk membedah kebijakan Bank BNI terkait dengan KUR khususnya kepada Kelompok Ternak. ” Kami akan bersurat resmi ke Bank BNI 46 Mataram, kami ingin tahu seperti apa kebijakan Bank BNI sehingga Kelompok Ternak kesulitan mendapat dana KUR dan kami juga akan Somasi Bank BNI 46 Mataram,” tegasnya

Terpisah ditemui suaralomboknews.com di Hotel Bidari Kota Mataram, Sabtu (30/10/2021), Pendamping Kelompok Tani, Gede Gunanta membenarkan bahwa sampai dengan saat ini dana KUR yang diajukan oleh Kelompok Ternak ke Bank BNI 46 Mataram belum terealisasi. ” Saya sudah keliling sosialisasi ke Kelompok Ternak bersama Bank BNI terkait dengan program KUR untuk Kelompok Ternak, Namun sampai saat ini dana KUR belum bisa terealisasi. Untuk lebih jelasnya silahkan bertanya ke Bank BNI Mataram,” ujarnya 

Sementara itu dihubungi suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Sabtu, (30/10/2021), Kepala Bank BNI 46 Mataram, Ratih enggan memberikan jawaban terkait dengan komentar Ketum FAKTA RI, Muhanan.

Ratih malah meminta kepada suaralomboknews.com untuk bersurat ke Bank BNI 46 Mataram untuk mendapat jawaban resmi. “Silahkan bersurat resmi pak. silahkan koran bapak bersurat resmi ke BNI. Semua permintaan informasi akan kami jawab secara resmi berdasarkan surat resmi yang masuk ke BNI,”jawabnya

Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, menjadi payung dalam kerja jurnalis dan perusahaan media. 

Keberadaan UU ini tak hanya mengatur tentang kebebasan pers, tapi juga berisi kewajiban seorang jurnalis dan media dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Dengan UU yang bersifat lex spesialis, maka media bisa bekerja menyajikan informasi ke publik, tanpa harus diintimidasi, tidak bisa dihalangi, dan wajib memberikan informasi ke media.

Disamping itu, UU Pers juga mengatur tentang bagaimana jurnalis melakukan peliputan, dengan wajib menaati kode etik jurnalis maupun kode etik wartawan Indonesia. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “FAKTA Sebut BNI 46 Mataram Persulit Pencairan KUR Untuk Kelompok Ternak di NTB

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Oktober 2021
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

STATISTIK