SHOPPING CART

close

Digedor SWIM, ITDC Paparkan Solusi Penyelesaian Tanah dan Warga Yang Terperangkap Didalam Sirkuit MotoGP

SWIM
Managing Director The Mandalika, Bram Subiandoro didampingi staf ITDC dan Kapolsek Kuta, AKP I Made Dimas Widyantara menerima aksi Hearing SWIM yang dipimpin oleh Ketua SWIM, Lalu Alamin di Kantor ITDC di Komplek Masjid Nurul Bilad KEK The Madalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, Kamis, (19/7/2021)

LOMBOK TENGAH | Solidaritas Warga Inter Mandalika (SWIM) menggekar aksi hearing ke kantor PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) di komplek Masjid Nurul Bilad, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, (19/8/2021).
Kedatangan Ketua SWIM, Lalu Alamin bersama pengurus SWIM dan perwakilan warga dari lingkar KEK The Mandalika diterima langsung oleh Managing Director The Mandalika, Bram Subiandoro.
Dihadapan Managing Director The Mandalika, Bram Subiandoro, Ketua SWIM, menyampaikan tuntutan warga lingkar KEK The Mandalika yakni terkait dengan akses jalan masyarakat menuju tanah adat pantai Seger dan Pantai Senek yang kini kondisinya telah hilang karena tertutup lintasan Sikuit MotoGP Mandalika dan mega proyek yang telah dan sedang dilaksanaan oleh PT ITDC selaku pengembang KEK The Mandalika. Terkait dengan nasib dan relokasi puluhan kepala keluarga yang terjebak dan terisolir ditengah – tengah sikuti MotoGP Mandalika yang ada didua Dusun yakni Dusun Ujung Lauk dan Dusun Ebunut, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Persoalan tanah warga yang belum diselesaikan oleh PT ITDC di penlok 1 dan di Dusun Ebunut termasuk juga persoalan tanag warga di Dusun Ujung Lauk yang tertindih HPL ITDC. Terkait dengan pemanfaat sumber daya manusia (SDM) dan keterlibata warga dalam proses pembangunan di KEK The Mandalika baik sebelum maupun setelah program pembangunan selesai dan memproritaskan warga sekitar KEK The Madalika yang terdampak langsung oleh aktivitas pemangunan dan pengembangan KEK The Mandalika. ” Kami tidak paham dengan cara apa supaya komunikasi dengan warga yang ada ditempat anda (ITDC) membangun berjalan baik. ” Ada saudara – saudara, orang tua kami, nenek dan kakek kami masih terjebak di dalam sirkuit, terjebak di pulau Sirkuit. Tidak ada akses keluar – masuk, bagaimana nasib saudara – saudara kami jika ada yang sakit tengah malam, mau lewat mana merka keluar. Untuk itu tolong pakailah hati nurani. Kemudian tidak adanya akses jalan menuju tanah adat Pantai Seger dan Pantai Meresek, kalau ini tidak diselesaikan maka akan menjadi masalah besar, karena kami masyarakat Lombok setiap tahun melaksanakan acara adat dan budaya yang tersentral disana (Pantai Seger dan Meresek), dulu sebelum ada sirkuit ada akses jalan, sekarang sudah tertutup sirkuit. Mohon ITDC libatkan warga sekitar, apa iya nasi kota saja ITDC datangkan dan beli di Mataram, kami siap bersaing, silakan pesan mau dimasakan apa. Kami juga punnya kendaraan Travel yang beroperasi sesuai dengan standar, tetapi kalau ada tamu ITDC malah menggunakan kendaraan dari luar. Dan terkait dengan persoalan tanah warga yang belum diselesaikan, tolong diselesaikan, kita cari jalan terbaik, karena bukan warga yang mengklaim tanah ITDC, melainkan ITDClah yang mengklaim tanah warga. Lima persoalan yang kami sampaikan itu bisa mendapat jawaban dari ITDC, tidak hannya sekedar jawaban, melainkan juga kepastian, terutama permasalahan saudara – saudara kami yang masih terjebak di tengah – tengah sirkuit, persoalan akses jalan menuju tanah adat yang tertutup sirkuit, dan persoalan tanah warga yang belum diselesaikan dan yang tertindih HPL ITDC. Dan kesimpulan dari aksih hearing ini akan kami tuangkan dalam bentuk rekomendasi yang nantinya kami serahkan kepada ITDC untuk ditindak lanjuti,” kata Lalu Alamin
Damar, ahli waris tanah di Dusun Ebunut menyampaikan, ITDC belum sepenuhnya membebaskan dan membayar tanah milik warga, salah satunya di Penlok 1 yang sampai dengan saat ini belum ada penyelesaian dan pembayaran dari ITDC. ” Di Penlok 1 ada yang belum dibayar, yang hitung – hitungannya sudah diselesaikan tahun kemarin. Dan terkait dengan tanah warga yang tertindih HPL, jika memang ITDC sudah membebaskan dan membeli tanah kami itu, tolong tunjukkan dokumen kapan dibebaskan, dibeli dari siapa, dan tahun berapa di bebaskan atau dibeli, karena kami punnya alas hak yang sah juga dan kami tidak pernah menjual tanah kami dari dulu sampai sekarang kepada pihak manapun,” sebutnya
Tanah warga di Dusun Ujung Lauk lanjut Kepala Dusun (Kadus) Ujung Lauk, Abdul Mutalib, dari zaman PT Rajawali dampai dengan zaman ITDC tidak pernah dibebaskan. Akibatnya puluhan Kepala Keluarga (KK) di Dusun Ujung Lauk terisolasi dan tidak memiliki akses jalan menuju kampung halaman mereka karena tertutup sirkuit MotoGP Mandalika. ” Ini aneh tidak pernah ada transaksi jual beli tanah, tahu – tahu tanah kami dikatakan masuk kedalam HPL, kenapa baru sekarang diklaim tanah kami masuk HPL, sedangkan dulu ada tower sony eriksen yang dibagun ditanah warga disewa oleh Sony Eriksen. Apa iya pemeritah memberikan izin kalau tanah itu bukan hak milik warga. Jadi bukan warga yang mengklaim, tetapi ITDClah yang mengklaim tanah warga. Dan mohon segera bangunkan akses jalan keluar masuk bagi warga kami yang terisolir ditengah sirkuit, apakah selalmanya kami akan main peta umpet dan main kucing – kucingan untuk keluar masuk kekampung halaman kami sediri. Kami takutkan jangan sampai nanti warga ditakut – takutin dengan hukum pindana. Dan selama ini ITDC dan Kontraktornya tidak pernah mempercayakan kami selaku Perangkat Desa (Kadus), malah lebih mempercayakan orang luar,” keluhnya
Sementara itu, Managing Director The Mandalika, Bram Subiandoro menjawab, untuk permasalahan warga yang terisolir didalam sirkuit motoGP telah dipersiapkan akses keluar masuk yakni melalui terowongan yang ada di bawah lintasan Sikuit MotoGP.
Hannya saja, kata Bram, ada kesalahan teknis yang terjadi pada konstruksi terowongan yang mengakibatkan rembesan air dan menggenangi terowongan. ” Untuk akses keluar masuk sudah kita siapkan, tetapi ada kesalahan teknis, ada rembesan air yang menyebabkan Tunel (terowongan) banjir, sehingga pompa jalan terus, pada saat pompa jalan terus pompanya tidak kuat dan terbakar, dan kita sudah meeting beberapa hari lalu, saya menargetkan dalam waktu 2 minggu kedepan terowongan itu sudah kering sehingga bisa dijadikan akses keluar masuk warga. Dan sekarang saja warga sudah bisa keluar masuk melalui terowongan, karena ada pompa yang dioperasikan, dan saat malam pompa dimatikan, sebab kalau tidak pompanya panas dan bisa terbakar. Dan kontraktor sudah saya berikan target 2 minggu terowongan itu sudah kering, sehingga bisa menjadi akses keluar masuk warga,” katanya
Permasalahan warga di dua dusun yakni dusun Ebunut dan Dusun Ujung Lauk yang masih mendiami lahan didalam sirkuit MotoGP kata, Bram, karena masih terjadinya beda pendapat antara warga dengan ITDC terkait dengan kepemilikan tanah. “Kami masih berbeda pendapat dalam artian kami punya pendapat adalah bahwa tanah itu adalah tanah HPL ITDC, mereka (warga) punya pendapat bahwa tanah itu adalah tanah milik mereka, nah ini yang kita sedang kita alami dan selesaikan. sebetulnya sudah beberapa kali kita percepat penyelesaiannya, tapi belum ada penyelesaian permasalahannya sampai sekarang,” ucapnya
Karena ITDC, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) , maka persoalan tanah yang ada di Dusun Ebunut dan Ujung Lauk harus diselesaikan melalui jalur hukum untuk mendapatkan kepastian hukum sebagai dasar untuk melakukan pembebasan atau pembayaran tanah milik warga.
Untuk itu, ITDC menyarankan kepada warga yang mengklaim lahan tersebut untuk menempuh jalur hukum. ” Pendekatan kita agar mereka sadar, bahwa tanah diseesaikan secara baik – baik, tanpa melalui jalur Hukum, karena kami BUMN, harus ada dasar hukum untuk menyelesaikan tanah warga, kalau keputusan hukum itu tanah warga, pasti Negara membayar. Dan tidak mungkin mereka selamanya didalam sirkuit, kondisi didalam sekarang sudah ada sirkuit dan sedang ada pembangunan. Dan ada pembangunan jalan aja terpaksa kami hentikan sementara, karena kami tahu kami belum mampu menawarkan atau merelokasi para warga yang ada di dalam sirkuit. Yang jelas sudah pasti warga akan kita relokasi, terkait dengan kami diminta menunjukkan bukti bahwa ITDC sudah pernah membeli lahan, ini bukan di level saya, bahkan untuk bisa menunjukkan Dokumen itu kami agak susah dan kita lagi proses agar bisa dapat ditunjukkan supaya saudara-saudara kita juga nyaman,” ungkap Bram
Untuk penyelesaian lahan di Penlok 1, Bram mengaku saat ini belum bisa diselesaikan, karena terkendala anggaran dan persoalan tanah yang ada di kawasan Sikuit MotoGP akan diselesaikan sebelum bulan November 2021 atau sebelum pergelaran event Suber Bike (SBK). ” Penlok 1 belum diselesaikan, karena memang masalahnyanya uang. Dan untuk Penlok satu pasti akan terbayar. Sekali lagi saya tidak bisa beri tanggal kapan bisa terbayar, tapi yang saya bisa pastikan bahwa kita sedang dalam proses dan sedang berjalan,” janjinya
Terkait dengan akses jalan menuju tanah adat pantai Seger dan Senek, Bram menegaskan, ITDC telah berkoodinasi dengan pihak kontraktor untuk segera membangun jalan akses menuju pantai seger dan senek, sehingga bisa dilalui masyarakat umum. ” Beberapa hari yang lalu sudah kita bicarakan dengan pihak kontraktor, akses jalan dibangun menuju Pantai Seger,” ujarnya
Menurut, Kimen yang juga merupakan bagian dari SWIM, HPL merupakan hak pengelolaan yang diberikan pemerintah kepada ITDC. Dan selaku pihak yang diberikan hak pengelolaan, ITDC berhak dan wajib untuk menyelesaikan jika terjadi persoalan diatas lahan yang masuk kedalam HPL. “HPL ini punya hak karena diberikan hak oleh negara untuk membebaskan termasuk mengelola dan sebagainya. Dan untuk diketahui, tidak semua lahan didalam HPL ini sudah dibebaskan. Dan bukan kami tidak punnya alat bukti kepemilikan lahan, dan bukan kami tidak berani menempuh jalur hukum, tapi aneh saya. Untuk itu bagaimana kita sama – sama mencari jalan dan solusi terbaik,” ucapnya
Ditempat sayang sama, Bidang Hukum SWIM, Dr. Yulias Erwin, SH, MH menyayangkan cara dan sikap ITDC dalam menyelesaikan persoalan tanah dengan warga.
Pria yang akrab disapa Boby itu juga mengaku kecewa dengan jawaban yang disampaikan oleh Managing Director The Mandalika, Bram Subiandoro yang meminta warga menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan lahan. ” Saya kecewa dengan jawaban ITDC, dan sudah mendunia bahwa sudah menjadi sorotan, maaf kalau tidak salah saya baca berita PBB juga sudah mulai menyoroti, karena ada pidana pidana itu ada intimidasi secara fisik maupun macam – macem, mungkin siapa orang yang merencanakannya saya tidak tahu, dan anehnya memberikan beban pembuktian kepada masyarakat yang notabenenya mereka tinggal diatas lahannya sendiri, dan beban pembuktian ada di masyarakat itu sangat kami herankan. Dan disatu sisi warga ditantang silakan ke pengadilan, disuruh tunjukkan alat bukti, jadi wajar saja dari 29 kasus, ITDC menang 27 kasus dan kalah 2 kasus,” ujarnya.
Setelah menyampaikan tuntutan dan setelah menerima jawaban dari PT ITDC, SWIM pun membubarkan diri dengan tertib dan selama aksi hearing berlangsung menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat.
Setelah Hearing, SWIM akan melayangkan surat kepada PT ITDC yang berisi rekomendasi yang menjadi kesimpulan dari pertemuan SWIM dengan ITDC tersebut. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Digedor SWIM, ITDC Paparkan Solusi Penyelesaian Tanah dan Warga Yang Terperangkap Didalam Sirkuit MotoGP

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Agustus 2021
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK