Lahan Tertindih HPL ITDC, Puluhan KK Dusun Ujung Lauk Terisolir Ditengah Sirkuit MotoGP Mandalika

LOMBOK TENGAH | Lebih dari 40 Kepala Keluarga (KK) di Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) terisolir dan tidak bisa keluar masuk dari halaman rumahnya karena tertutup dan terhalang mega proyek di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika dan dikelilingi lintas Sirkuit MotoGP Mandalika di KEK The Mandalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. ” Ada 40 KK yang terisolir, tidak tahu mau masuk dan keluar lewat mana menuju rumah. Kami seperti pencuri yang meloncati pagar rumah sendiri,” ucap Kepala Dusun (Kadus) Ujung Lauk, Desa Kuta, Abdul Munalip, Sabtu, (14/8/2021).
40 KK di Dusun Ujung Lauk tidak mau meninggalkan tanah tempat kelahiran dan rumah mereka karena lahan mereka tidak pernah diperjual belikan kepada pihak manapun mulai dari zaman pembebasan lahan oleh PT Rajawali sampai dengan zaman PT ITDC selaku BUMN pengelola KEK The Mandalika. ” Dari zaman BTDC, LTDC sampai dengan ITDC tidak pernah ada transaksi jual beli lahan di atas lahan seluas 40 are dan 50 are di Dusun Ujung Lauk. Dan dari peta LTDC lahan kami masih kelihatan, tetapi setelah ITDC peta lahan kami hilang itu artinya lahan kami tertindih, tertutup HPL ITDC,” ungkap Abdul Mutalip
Abdul Mutalip mengaku terlah berulang kali mengadukan persoalan lahan yang tertindih HPL PT ITDC kepada Tim Satgas Percepatan Penyelesaian Lahan KEK The Mandalika, Gubernur NTB dan kepada Bupati Lombok Tengah. Namun sampai dengan saat ini tidak pernah ada penyelesaian apapun. ” Semua persoalan lahan kami ini sudah kami sampaikan, termasuk masalah warga yang terisolir di Dusun Ebunut dan Dusun Ujung Lauk, tapi sampai saat ini belum solusinya. Untuk itu kami mohon kepada Pemerintah turun kelapangan melihat kondisi warga yang terisolir sirkuit MotoGP Mandalika,” pintanya
Lahan milik warga seluas 40 are dan 50 are di Dusun Ujung Lauk tersebut kata Abdul Mutalip, harus dilakukan penilaian (appraisal) seperti penilaian lahan yang telah diselesaikan oleh PT ITDC. ” Lahan kami ini murni bukan lahan sawah, kebun apalagi perbukitan. Kami juga punnya alas hak lahan, sporadik dan lainnya, kami juga setiap tahun bayar pajak. Untuk itu lahan kami ini harus di bayar sesuai dengan hasil Appraisal. Dan kami menegaskan, bahwa kami sangat mendukung penuh pembangunan yang ada di KEK The Mandalika. Dan kami tidak akan meninggalkan lahan dan rumah kami, sebelum ada penyelesaian (pembayaran), karena persoalan ini bukan warga yang mengklim lahan ITDC, tetapi ITDC yang mengklaim lahan warga,” tegasnya
Abdul Mutalip juga mengaku sudah berkoodinasi dengan Operations Head The Mandalika, Pari Wijaya terkait dengan penyelesaian lahan tersebut. ” Saya sudah berkali – kali menyampaikan persoalan ini kepada Pak Pari tapi tidak jawaban yang pasti,” ujarnya
Dihubungi suaralomboknews.com melalui pesan WhatsApp (WA), Sabtu, (14/8/2021), Operations Head The Mandalika, Pari Wijaya menyarankan untuk menanyakan persoalan lahan yang tertindih HPL ITDC ke Bagian Corsec ITDC. “Ijin untuk koord hal ini, bapak dapat menghub Bagian corsec kami,” jawabnya singkat. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan