Dari Batam, 3 Pria Asal Lombok Timur, Sumut dan Batam Terbang Bawa Sabu ke Lombok Dengan Modus Roket

MATARAM | Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu dengan modus memasukkan paket Sabu kedalam kondom lalu dimasukkan kedala dubur atau disebut modus Roket.
dalam pengungkapan peredaran Sabu modus Roket itu, BNNP NTB berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar Sabu berinisial S, 38 Tahun, warga Batuk Belek, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, RN, 44 tahun, warga Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan R, 33 tahun, warga Kelurahan Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
Dari dalam dubur ketiga Pelaku, BNNP NTB berhasil mengamankan Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Sabu seberat 737,54 gram yang dibukus Kondom.
Ketiga Pelaku pengedar Sabu modus Roket itu ditangkap petugas BNNP NTB di terminal kedatangan domestik Bandara Internasional Lombok (BIL) di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Kamis sore, (8/7/2021). ” Tersangka S, RN dan R yang merupakan penumpang pesawat Citilink dari Batam menuju Lombok transit Jakarta. Ketiga tersangka diamankan berserta barang bukti Narkotika golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu seberat 737,54 gram, yang dibawa ketiga tersangka dengan modus Roket (memasukan kedalam dubur),” ungkap Kepala BNNP NTB, Kombes Gagas Nugraha, di Kantor BNNP NTB di Kota Mataram, Kamis, (15/7/2021).
Pengungkapan dan penangkapan tiga orang pelaku pengedar Sabu modus Roket itu merupakan kerjasama BNNP NTB dengan Masyarakat, Petugas Bandara, dan KKP. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas BNNP NTB bekerja sama dengan pihak AVSEC dan KKP, berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka S, RN dan R, dan setelah dilakukan pengamanan terhadap ketiga tersangka, tim Berantas BNNP NTB melakukan introgasi singkat serta penggeledahan kepada ketiga tersangka dimana saudara S, RN dan R mengaku membawa Narkotika jenis Shabu yang disembunyikan didalam Dubur,” kata Kombes Gagas
Setelah mengakui menyebunyikan paket Sabu didalam Dubur, ketiga tersangka dipaksa petugas untuk mengeluarkan paket Sabu yang dibungkus Kondom dari dalam Dubur mereka masing – masing. ” Masing-masing tersangka mengeluarkan barang dari dalam duburnya berupa kapsul besar dan kecil dengan jumlah 3 buah paket yang diduga Narkotika jenis Shabu yang sudah dimodifikasi dan dibungkus dengan kondom. Tersangka S membawa Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat netto keseluruhan 247,03 gr, tersangka RN membawa Sabu dengan berat netto keseluruhan 244,49 gr, dan tersangka R membawa Sabu dengan berat netto keseluruhan 246,02 gr,” jelas Kombes Gagas
Atas perbuatannya, ketiga pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Maksimal hukuman mati. ” Bila diuangkan barang bukti Shabu tersebut senilai Rp. 1.475.080.000,- (Harga rata-rata Rp. 2 Juta per Gram di NTB) dan apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang (penyalahguna coba pakai), maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 8.850 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Kombes Gagas. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan