Hakim PN Mataram Tolak Eksepsi Pensiunan BI Yang Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan AJB Tanah di Lombok Barat

Terdakwa kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah Lalu Didiek Yuliadi, saat menjalani persidangan di ruang sidang PN Mataram, NTB, Selasa (30/12/2025).
SUARALOMBOKNEWS | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menolak eksepsi terdakwa Lalu Didiek Yuliadi, dalam perkara dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah. Dengan putusan sela tersebut, persidangan resmi dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang PN Mataram, pada Selasa (30/12/2025).
Terdakwa Lalu Didiek Yuliadi, yang diketahui merupakan pensiunan karyawan Bank Indonesia (BI), sebelumnya mengajukan eksepsi melalui tim penasihat hukumnya.
Kuasa hukum Lalu Budy pelapor sekaligus pemilik sah tanah, Lalu Edi Kurniawan, SH menyambut positif keputusan majelis hakim PN Mataram. “Alhamdulillah, dari putusan sela tadi majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima,” ucap Lalu Edi usai persidangan.
Dengan ditolaknya eksepsi, sidang selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Menurut Lalu Edi, pihaknya telah siap menghadapi tahapan tersebut.“Berikutnya adalah sidang pembuktian, menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang berkaitan langsung dengan perkara ini,” tegasnya.
Lalu Edi mengaku tetap optimistis perkara ini akan berjalan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Lalu Edi menegaskan, seluruh langkah hukum yang disiapkan pihaknya bersifat normatif dan berpegang pada fakta yang telah dilaporkan sejak awal.“Kami menyiapkan saksi dan bukti yang sama seperti yang kami sampaikan saat pelaporan, hingga perkara ini ditangani kejaksaan. Nantinya juga akan kami hadirkan saksi-saksi yang menguatkan bahwa memang terjadi tindak pidana dalam kasus ini,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Lalu Edi juga menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pendampingan hukum maksimal kepada kliennya serta menjunjung tinggi hak-hak terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Kasus ini sendiri bermula dari kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 860/Desa Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, yang semula tercatat atas nama Lalu Budy. Sertifikat tersebut kemudian diketahui telah beralih menjadi atas nama terdakwa Lalu Didiek Yuliadi, dengan dasar Akta Jual Beli Nomor 46 Tahun 2003 tertanggal 31 Juli 2003.
Namun, fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Dalam keterangannya sebagai saksi, Lalu Budy dengan tegas menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut, tidak pernah menandatangani AJB, serta tidak pernah menerima uang sebagaimana tercantum dalam akta.
Padahal, dalam dokumen AJB disebutkan seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli tanah senilai Rp75 juta, yang dilakukan di Kantor Notaris/PPAT Mustakim Usman, SH, beralamat di Jalan Raya Senggigi, Desa Meninting, Lombok Barat.
Dengan berlanjutnya perkara ke tahap pembuktian, publik kini menanti pengungkapan fakta-fakta hukum lebih jauh dalam persidangan lanjutan di PN Mataram. [SLNews – rul]

Tinggalkan Balasan