Penambang Emas Ilegal di Gunung Dekat KEK Mandalika Tewas Tertimbun, Polisi Akan Tindak Tegas Pihak Yang Terlibat

SUARALOMBOKNEWS | Seorang penambang emas ilegal berinisial H, 29 tahun, meninggal dunia akibat tertimbun material tanah longsor di lokasi tambang emas Ilegal di kawasan Pantai Mosrak Gunung Dundang yang berada di sebelah barat Pantai Kute, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu, (30/11/2025).”Insiden tanah longsor tersebut terjadi pada Minggu, (30/11) sekitar pukul 12.30 Wita, mengakibatkan seorang penambang atas nama saudara H (29) meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu. Luk luk Il Maqnun, Senin, (1/12/2025).
Iptu. Luk Luk mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut diketahui telah berjalan sekitar satu minggu. Lokasi tambang berada di tebing pantai yang hanya bisa diakses menggunakan sampan, dengan waktu tempuh sekitar lima menit dari bibir pantai.
Korban, kata Iptu. Luk Luk, saat itu melakukan aktivitas pencarian emas bersama dua rekannya. Salah satu dari mereka, saudara Z berada sekitar 1,5 meter di bawah posisi dua rekan lainnya. Saat itu, terdapat pula dua orang tidak dikenal yang sedang memukul batu untuk mencari emas.”Tiba-tiba terjadi longsor, menimbun seluruh penambang yang berada di bawah tebing. Dua korban yang tidak tertimbun langsung berupaya melakukan penyelamatan manual menggunakan tangan dan cangkul,” ucapnya
Dalam proses evakuasi, lanjut Iptu. Luk Luk, sekitar setengah meter, ditemukan tiga korban tertimbun dua diantaranya selamat dan satu meninggal dunia yakni saudara H.”Setelah evakuasi, korban selamat dibawa ke Puskesmas Batujai, sedangkan korban meninggal langsung dipulangkan ke rumah duka,” tuturnya
Iptu. Luk Luk menegaskan, Polres Lombok Tengah akan mengambil langkah tegas terhadap seluruh aktivitas penambangan emas ilegal yang meresahkan dan membahayakan keselamatan warga, dan pihaknya juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).“Kami melakukan olah TKP untuk memastikan penyebab longsor sekaligus mengumpulkan bukti-bukti terkait aktivitas tambang emas ilegal di kawasan itu. Kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan warga. Penegakan hukum akan kami lakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya
Iptu. Luk Luk mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan