Kejari Lombok Tengah Tahan Kades Barabali, Staf Keuangan dan Kordes, Pandan Indah Masih Ada Petunjuk Jaksa

SUARALOMBOKNEWS | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara baik secara formil dan materiil dari Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Lombok Tengah terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2024 Di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dan Tim JPU Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah
menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap baik secara formil dan secara materiil (P-21).
Selanjutnya pada, Kamis, 30 Oktober 2025 Tim JPU Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah melakukan tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2024 di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Lombok Tengah dengan barang bukti berupa, dokumen, buku catatan kecil, uang dengan total sebesar Rp. 22.300.000, 1 karung warna putih yang berisi beras seberat 57,80 Kg, 1 karung warna putih dengan motif garis hijau yang berisi beras seberat 63,80 Kg dan 307 Karung yang berisi beras bertuliskan “ BADAN
PANGAN NASIONAL, BULOG, dengan Label bertuliskan “BANTUAN PANGAN”, BERAS MEDIUM, BERAT
BERSIH 10 KG, TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN“ dengan berat masing-masing 10 Kg.” Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka dengan inisial LAJ dan GHE di Lapas Kelas II A Lombok Barat, sedangkan untuk tersangka dengan inisial K ditahan di Lapas Perempuan Mataram,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, S.H., M.H melalui siaran pers tertulis, Kamis, (30/10/2025).
Para tersangka, kata Juri, diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Bulan Februari 2024 di Desa
Barabali Kecamatan Lombok Tengah yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 126.937.920,-.”Penuntut Umum mendakwakan dengan dakwaan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,”paparnya.
Seperti diketahui kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Bulan Februari 2024 di Desa Barabali, menyeret Kepala Desa Barabali, LAJ, Staf Keuangan Pemdes Barabali berinisial K dan Koordinator Desa (Kordes) Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah 2024 Desa Barabali berinisial GHE.
Sementara itu, berkas perkara dalam kasus yang sama yang terjadi di Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah yang juga menyeret Kades Pandan Indah dan Kordes Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Bulan Februari 2024 di Desa Pandan Indah, belum dinyatakan lengkap atau P21.”Masih ada petunjuk dari Jaksa Peneliti kepada Penyidik,” ujar Juri. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan