SHOPPING CART

close

Diduga Karena Tak Minta Maaf, Kadus di Lombok Tengah Dipecat, Kades Ngaku Dapat Rekom Bupati

Kades Pelambik Pecat Kadus
Martono, Mantan Kepala Dusun Bagik Pituk, Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.

SUARALOMBOKNEWS | Martono kini tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dusun Bagik Pituk, Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebelum dipecat atau diberhentikan sebagai Kepala Dusun Bagik Pituk, Martono mendapat Surat Peringatan Pertama atau SP-I dengan Nomor : 141/05/III/2025, yang diterbitkan oleh Kepala Desa (Kades) Pelambik, Jumasan pada Tanggal, 24 Maret 2025.

Setelah menerima SP-I, Martono kembali menerima SP-II dengan Nomor : 141/05/IV/2025, Tanggal, 14 April 2025.

Setelah menerima SP-I dan SP-II, Kades Pelambik menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Pelambik Nomor : 10 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Dusun Bagik Pituk Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya  yang ditetapkan pada Tanggal 23 April 2025. Dan tertanggal 11 September 2025, Martono resmi dipecat atau diberhentikan dari jabatan Kepala Dusun Bagik Pitut yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Pelambik Nomor : 21 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Kepala Dusun Bagik Pituk di Kantor Desa Pelambik Tahun 2025.

Dalam SP-II, Martono disebut melakukan empat pelanggaran dalam melaksanakan Tugas dan Kewajiban sebagai Kepala Dusun Bagik Pituk, berdasarkan laporan dari Masyarakat Dusun Bagik Pituk, pada hari Senin tanggal, 09 Maret 2025 yakni, Melakukan Pungutan liar kepada Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, pungli bantuan WC gratis dari Dinas PUPR dan Pungutan untuk pemasangan Kilometer Listrik dari PLN. Dalam Melaksanakan Pelayanan kepada Masyarakat dalam hal penagihan Pajak Bumi Bangunan SPPT yang diberikan oleh Dispenda, tidak disalurkan kepada Wajib Pajak, melainkan ditahan oleh Martono. Dalam hal pelayanan adat istiadat perkawinan Martono, sering tidak merespon dari undangan masyarakat untuk melakukan tugas tugas administrasi maupun penyelesaian adat istiadat tersebut. dan Martono sering melakukan Intimidasi kepada masyarakat bagik pituk, untuk tidak diberikan bantuan-bantuan yang didapatkan dari perintah dengan dalih tidak jelas penyebab terjadinya pengancaman. 

Dalam SP-II itu juga ditegaskan, berdasarkan Teguran Pertama Martono  tidak mengindahkan dan tidak punya Itikad baik untuk melakukan permohonan maaf dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di warga Dusun Bagik Pituk yang telah melaporkan Martono dan berdasarkan aduan dari masyarakat yang datang langsung ke kantor Desa Pelambik pada hari Kamis Tanggal 10 April tahun 2025. Dalam hal penyelesaian permasalahan – permasalahan tersebut diatas, Martono  tidak langsung melakukan permohonan maaf dan menyelesaikan secara baik baik permasalahan yang Martono lakukan.

Ditemui suaralomboknews.com, Jumat, (12/9/2025), Martono mengaku tidak diperlakukan adil oleh Kades Pelambik dan menduga dirinya menjadi korban fitnah dan permainan Politik.” Semua yang dituduhkan yang dimuat dalam SP-I maupun SP-II itu tidak benar, itu fitnah, saya dizalimi dan pemberhentian saya ini karena ada permainan Politik,” ucapnya

Martono mengaku, dirinya tidak mau minta maaf karena apa yang dituduhkan oleh Kades Pelambik yang termuat dalam SP-I maupun SP-II semuanya tidak benar.” Saya tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan itu, jadi kenapa saya yang harus minta maaf. Pertama, malah Pungli, saya sendiri yang meminta untuk dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) supaya tidak jadi fitnah. Kedua, terkait Pajak, setoran saja tahun 2024 sampai 85 persen. Dan masalah ada warga yang mengadu dan ada surat pernyataan dari warga terkait Pungli itu semuanya tidak benar dan surat pernyataan yang katanya dibuat oleh warga itu sudah saya laporkan ke Polsek Praya Barat Daya,” tuturnya

Martono juga mengaku, pernah dimintai keterangan oleh Kades Pelambik terkait dengan persoalan yang dialamatkan ke dirinya tersebut.” Saya sudah di BAP dan semuanya saya bantah, karena saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan itu. Anehnya lagi, Nomor SP-I dan SP-II juga sama, padahal tanggal dan bulannya bedah. Begitu juga dengan SK Pemberhentian yang katanya sudah ada Rekomendasi dari Bupati Lombok Tengah, tetapi tidak ada dimuat dalam SK Pemberhentian. Dan satu hari setelah saya diberhentikan, Kades langsung membuka Seleksi Kadus,” paparnya

Merasa pemecatannya Janggal dan diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan, Martono akan mencari keadilan dengan mengajukan Kades Pelambik ke Ombudsman RI dan akan melayangkan gugatan ke PTUN.” Kezaliman tidak bisa dibiarkan, untuk itu saya akan mengadu ke Ombudsman RI, memasukan Gugatan ke PTUN, sedangkan untuk surat pernyataan warga yang mengatakan saya melakukan Pungli sudah saya laporkan ke Polsek,” tegasnya

Selain itu, Martono juga akan menemui langsung Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri terkait dengan kebenaran Rekomendasi pemecatan terhadap dirinya sebagai Kepala Dusun Bagik Pituk dan akan mengadukan Kades Pelambik atas dugaan tidak menjalankan dan menaati Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/3318/BPD tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Perangkat Desa dan Peraturan Bupati  Lombok Tengah Nomor 103 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian Dan Disiplin Perangkat Desa di Kabupaten Lombok Tengah.

Sementara itu, dihubungi suaralomboknews.com melalui panggilan WhatsApp (WA), Jumat, (12/9/2025), Kades Pelambik, Jumasan menegaskan pemberhentian Kadus Bagik Pituk sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.” Semuanya sudah sesuai dengan aturan, ada aduan dari masyarakat karena ada pungutan, ada Surat Peringatan, kita panggil dan ada Rekom dari Camat dan Rekom dari Bupati juga sudah ada, dan prosesnya juga berjenjang waktunya lima bulan lebih. Masalah dia (Martono) membantah ya haknya dia, silakan saja membantah. Dan selama 4 bulan sampai sekarang dia masih terima gaji 50 persen, meskipun dia tidak pernah masuk Kantor,” tegasnya.

Jumasan juga mengaku tidak gentar terkait dengan akan diadukan, dan dirinya juga siap bertemu dengan Martono di pengadilan.” Silakan di adukan, silakan ke PTUN biar puas dan saya siap menghadapi apapun, nanti kita bicara di Pengadilan,” ucapnya

Terkait dengan nomor SP-I dan SP-II yang sama, Jumasan mengaku tidak begitu begitu ingat terkait dengan  surat keluar dan surat masuk.” Masalah itu, saya tidak begitu ingat. Silahkan datang ke Kantor, nanti dijelaskan biar semuanya jelas,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Lombok Tengah, melayangkan Surat Edaran (SE), terkait dengan pemberhentian Perangkat Desa yang ditujukan kepada para Camat dan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam surat edaran dengan Kop Bupati Lombok Tengah yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah pada Tanggal, 7 Mei 2025 dengan nomor : 005 / 126 / DPMD / 2025 dijelaskan, sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/3318/BPD tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Perangkat Desa dan Peraturan Bupati  Lombok Tengah Nomor 103 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian Dan Disiplin Perangkat Desa di Kabupaten Lombok Tengah.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3 5.5/3318/BPD Tanggal 16 Juli 2024 Perihal Penegasan Ketentuan Perubahan tentang Pemberhentian Perangkat Desa, disebutkan : 

Dalam hal pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Kemudian, hasil konsultasi tersebut berupa rekomendasi tertulis dari Camat didasarkan pada Persyaratan Pemberhentian Perangkat Desa. Lalu Kepala Desa membuat surat usulan kepada Bupati atas rekomendasi yang diberikan oleh Camat sebagai dasar penetapan pemberhentian Perangkat Desa. Dan Bupati melakukan evaluasi atas usulan pemberhentian Perangkat Desa dan Memberikan rekomendasi tertulis kepada Kepala Desa dan Kepala Desa menetapkan keputusan pemberhentian Perangkat Desa paling lambat 14  hari kerja setelah diterimanya rekomendasi tertulis dari Bupati.

Dalam surat edaran juga dijelaskan, sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian dan Disiplin Perangkat Desa Di Kabupaten Lombok Tengah dalam Pasal 24 Ayat 1 dan 2  disebutkan, bahwa, Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Pemberhentian sementara perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena,  Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme. makar. dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di Pengadilan.  Tertangkap tangan dan ditahan melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu terkait dengan ketentuan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang menjadi dasar pemberhentian sementara harus mengacu pada Pasal 21 Peraturan Bupati yang sama, yang berbunyi, Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagai Perangkat dan/atau melanggar disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis. Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah Pemeriksaan Administrasi dan/atau Bukti-Bukti yang cukup. Hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara. Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan oleh yang bersangkutan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Dan Kepala Desa melaksanakan Pemberhentian Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan tersebut diatas. 

Dengan telah diterbitkannya surat edaran tersebut, Bupati Lombok Tengah meminta kepada Camat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan pemberhentian dan pengangkatan serta Disiplin Perangkat Desa. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Diduga Karena Tak Minta Maaf, Kadus di Lombok Tengah Dipecat, Kades Ngaku Dapat Rekom Bupati

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

September 2025
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

STATISTIK