Pelapor Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen Dilaporkan ke Polres Lombok Tengah Atas Dugaan Pemerasan

SUARALOMBOKNEWS | Jasa Sedot WC, Baharudin, warga Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan oleh sama Jasa Sedot WC, Kadriawan yang juga warga Desa Pringgarata ke Polsek Pujut, Polres Lombok Tengah, pada hari Sabtu, 7 Agustus 2025, atas dugaan pelanggaran undang – undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Baharudin yang sudah lima tahun lebih menjalankan usaha Jasa Sedot WC itu mengaku, merasa diperas dan diintimidasi oleh Pelapor yang juga menjalankan usaha Jasa Sedot WC.
Pada Kamis, (4/9/2025), Didampingi G-Best Law Firm Adv Muhanan,SH,.MH & Partners. Baharudin mengadukan atau melaporkan Kadriawan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Tengah atas dugaan tindak pidana Pengancaman dan Pemerasan. Dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor : STTP/216/IX/2025/SPKT/RES LOTENG/POLDA NTB.
Sementara itu, Terlapor dugaan tindak pidana Pengancaman dan Pemerasan Kadriawan yang berkali kali di hubungi atau di konfirmasi SUARALOMBOKNEWS. COM melalui pesan Whatsapp (WA) ke dua nomor WA terkait dengan tanggapannya terhadap laporan Baharudin atas dugaan Pengancaman dan Pemerasan dan terkait dengan tanggapannya terhadap pernyataan Baharudin yang dimuat SUARALOMBOKNEWS. COM pada Selasa, 19 Agustus 2025 (https://www.suaralomboknews.com/2025/08/19/gegara-tulisan-niki-jasa-sedot-wc-di-lombok-tengah-diduga-diperas-pelapor-polisi-gercep-panggil-terlapor/), yang mengaku diduga diperas, diintimidasi dan terancam. Sampai dengan berita ini dimuat di SUARALOMBOKNEWS. COM belum memberikan jawaban apapun.
Hak jawab dalam perspektif undang-undang terdapat pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Selanjutnya pers wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dengan memuatnya di dalam surat kabar atau media yang bersangkutan.
Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, dijelaskan bahwa hak jawab dalam perspektif undang-undang adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikannya.
Hak koreksi adalah diberikan kepada setiap orang. Jika hak jawab berisi tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang menyangkut langsung diri dari pihak yang dirugikan. Hak koreksi berisi koreksi dari siapa saja menyangkut informasi apapun yang nilainya salah, terutama kekeliruan fakta dan data teknis. [SLNews – rul]

Tinggalkan Balasan