JPU Tuntut Ayah Pemerkosaan Anak Kandung Hingga Melahirkan di Lombok Tengah 14 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 200 Juta

SUARALOMBOKNEWS | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap seorang pria berinisial K atas kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan bayi berjenis kelamin laki – laki.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, pada Kamis (4/9/2025).
Terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa K tidak hanya melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak satu kali, melainkan secara berulang kali dalam kurun waktu bulan Agustus 2024 sampai dengan Desember 2024, bahkan di bawah ancaman kekerasan yang serius. Terdakwa diketahui mengintimidasi korban dengan ancaman akan membunuhnya apabila menolak ajakan bersetubuh. Ancaman tersebut menyebabkan korban hidup dalam ketakutan berkepanjangan serta trauma fisik dan psikis yang mendalam.” Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhan Dalam Lingkup Keluarga, melanggar Pasal 6 ayat (1) Huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum,” papar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu,S.H,. M.H, melalui siaran pers tertulis, Kamis, (4/9/2025).
Hal-hal yang memberatkan yaitu Terdakwa merupakan ayah kandung saksi korban Akibat perbuatannya saksi korban melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki laki. Terdakwa berbelit belit Perbuatan terdakwa meresahkan Masyarakat.”Dengan telah dibacakannya tuntutan tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan kembali komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya terhadap anak. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menekankan bahwa tuntutan maksimal mendekati ancaman pidana tertinggi merupakan bentuk perlindungan terhadap korban dan wujud kehadiran negara dalam menegakkan keadilan,” ujar I Made Juri. [SLNews – rul]

Tinggalkan Balasan