SHOPPING CART

close

Bakar Ban di Gedung Rakyat, Kasta NTB Menduga DBHCHT Rp. 94 Miliar Mengalir ke Pokir Anggota Dewan Lombok Tengah

Kasta NTB Menduga DBHCHT Tahun 2025 mengalir ke Pokir Anggota Dewan Lombok Tengah
Massa aksi demo dari LSM Kasta NTB membakar ban bekas di dalam halaman Kantor DPRD Lombok Tengah sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap sikap Anggota Dewan yang tidak menemui massa aksi untuk menjelaskan pengalokasian DBHCHT Tahun 2025, Rabu, (2/7/2025).

SUARALOMBOKNEWS | Puluhan massa dari perwakilan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta Nusa Tenggara Barat (NTB), meluapkan kekecewaannya dengan membakar Ban Bekas di dalam halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Rabu, (2/7/2025).

Awalnya, LSM Kasta NTB datang ke Kantor DPRD Lombok Tengah untuk menggelar Hearing Publik dengan Anggota Dewan Lombok Tengah terkait dengan pengalokasian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025.

Namun, setibanya di Kantor Rakyat yang berada di Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah itu dan setelah sabar menunggu beberapa jam, tidak ada satupun Anggota DPRD Lombok Tengah yang keluar untuk menemui perwakilan pengurus DPP LSM Kasta NTB.

Hearing Publik pun berubah menjadi aksi Demo yang nyaris Anarkis dan para perwakilan pengurus DPP LSM Kasta NTB menumpahkan kekesalan dan kekecewaan terhadap sikap Anggota Dewan Lombok Tengah dengan cara membakar Ban Bekas di dalam halaman Kantor DPRD Lombok Tengah.”Kehadiran Kasta NTB dari awal dikonsep dalam bentuk Hearing Publik, tetapi ternyata kawan – kawan Anggota DPRD Lombok Tengah saat ini sedang masa Reses, sehingga mereka tidak hadir di Kantor DPRD Lombok Tengah dan tidak bisa menerima kami di Forum Hearing, sehingga format kami rubah menjadi aksi Demo Damai ke Kantor DPRD Lombok Tengah,” ucap Presiden LSM Kasta NTB, Lalu Wink Haris.

Pria berambut gondrong itu menegaskan, kedatangan LSM Kasta NTB untuk meminta penjelasan dan penegasan kepada anggota DPRD Lombok Tengah terkait dengan pengalokasian DBHCHT Tahun 2025 senilai lebih dari Rp. 94 miliar.”Kenapa ini kami lakukan, karena ada persoalan yang sangat penting yang perlu kami bahas dengan DPRD terkait dengan pengalokasian anggaran DBHCHT Tahun 2025 senilai Rp. 94,9 miliar lebih dan itu yang ingin kami pertegas dengan Anggota DPRD Lombok Tengah beserta OPD – OPD (organisasi perangkat daerah) terkait dimana anggaran DBHCHT tersebut dialokasikan,”tegas Lalu Wink.

Pria asal Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah itu juga menegaskan, kedatangan LSM Kasta NTB untuk memastikan apakah pengalokasian DBHCHT Tahun 2025 sudah sesuai atau tidak dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2024.”Kami ingin pastikan apakah pengalokasian DBHCHT sudah sesuai atau tidak dengan PMK Nomor 72 tahun 2024. Dimana dalam PMK itu diamanahkan tentang pengalokasian DBHCHT sangat klear dan jelas bahwa 50 persen untuk kesejahteraan rakyat, 40 persen untuk Kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum. Kami butuh kejelasan dan penjelasan dari DPRD sebagai Lembaga Kontrol di pemerintahan ini untuk memastikan apakah pengalokasian DBHCHT tahun 2025 sudah sesuai atau tidak dengan PMK. Tapi sayangnya hari ini kami tidak mau diterima untuk membahas sesuatu yang sangat penting untuk masyarakat Lombok Tengah khususnya untuk para Petani Tembakau di Lombok Tengah,” sesal Lalu Wink.

“Dan kami meminta tanggung jawab dari Pemerintah Daerah terutama Legislatif, karena mereka masuk dalam proses penganggaran untuk menjelaskan kepada kami seperti apa proses pengalokasian Anggaran DBHCHT terutama berapa persentase yang diterima oleh masyarakat yang menjadi petani Tembakau,” sambung Lalu Wink.

Lalu Wink menyebutkan, jika pengalokasian DBHCHT Tahun 2025 tidak sesuai dengan PMK, maka masuk dalam pelanggaran terhadap peraturan dan penghianatan terhadap masyarakat Lombok Tengah.”Jika pengalokasian tidak sesuai dengan PMK, berarti itu penghianatan, pelanggaran terhadap aturan. Dan kami mensinyalir kenapa kawan kawan DPRD ini tidak mau menerima kami dan low respon dalam menyikapi kehadiran kami, karena kami menduga DBHCHT mengalir ke Pokir Anggota DPRD Lombok Tengah, itu sebabnya mereka tidak mau hadir menemui kami untuk mendiskusikan persoalan ini,” sebutnya

Saat ini, LSM Kasta NTB tengah mengumpulkan data dan fakta terkait dengan pengalokasian DBHCHT Tahun 2025, dan jika pengalokasian DBHCHT tahun 2025 tidak sesuai dengan PMK, maka LSM Kasta NTB akan melaporkan pengalokasian DBHCHT Tahun 2025 kepada aparat penegak hukum atau APH.” Kalau data dan fakta sudah kami temukan DBHCHT mengalir menjadi Pokir DPRD Lombok Tengah, kami pastikan mengambil langkah hukum,” ujarnya. [SLNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Bakar Ban di Gedung Rakyat, Kasta NTB Menduga DBHCHT Rp. 94 Miliar Mengalir ke Pokir Anggota Dewan Lombok Tengah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juli 2025
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

STATISTIK