Adi Bagus Ungkap Cara Licik Kades Pandan Tinggang Bohongi Perbup Lombok Tengah

SUARALOMBOKNEWS | Sekretaris Desa (Sekdes) Pandan Tinggang, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Adi Bagus Mantra menolak menghadiri surat panggilan yang dilayangkan oleh Kepala Desa (Kades) Pandan Tinggang, H. Sentum.
Sebelumnya, pada Tanggal, 6 Mei 2025, atau kurang dari 15 hari setelah dilantik menjadi Kades Pandan Tinggang periode 2025-2032 oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, H. Sentum menerbitkan Surat Pemberhentian Sementara terhadap empat orang Perangkat Desa (Prades) Pandan Tinggang, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Pandan Tinggang, Adi Bagus Mantra, dua orang Kasi dan satu orang Staf Pembantu di Pemdes Pandan Tinggang, Kecamatan Praya Barat, Daya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
H. Sentum menuduh, keempat orang Prades yang diberhentikan sementara itu terlibat Politik saat kampanye Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pertama Desa Pandan Tinggang Tahun 2025.
Meskipun kebijakan pemberhentian Prades bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/3318/BPD tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Perangkat Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Tengah Nomor 103 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian Dan Disiplin Perangkat Desa di Kabupaten Lombok Tengah. H. Sentum tetap tidak mau mencabut keputusannya, malah pada hari Rabu, 21 Mei 2024, H. Sentum melayangkan surat panggilan kepada Adi Bagus Mantra untuk dimintai keterangan atau penjelasan dengan sangkaan pelanggaran larangan sebagai Prades di Kantor Desa Pandan Tinggal pada hari Kamis, 22 Mei 2025.
Adi Bagus Mantra mengaku, dirinya tidak mau menghadiri surat panggilan, karena tidak mau masuk dalam perangkap jebakan Kades Pandan Tinggang, H. Sentum.” Untuk apa saya hadir. Apa iya setelah menerbitkan SK pemberhentian baru melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan, kan lucu sekali, sama saja artinya kita pukul orang yang tidak ada salahnya, setelah kita pukul baru kita minta maaf dan kasih tau apa salahnya. Dan Surat Panggilan untuk saya itu, hanya akal licik Kades untuk membohongi Perbup, biar tidak dianggap melanggar Perbup,” sebut Adi Bagus Mantra, Kamis, (22/5/2025).
Adi Bagus Mantra juga mengaku, dirinya bersama Prades lain yang telah diberhentikan telah melayangkan surat keberatan diberhentikan secara sepihak oleh Kades Pandan Tinggang kepada Bupati Lombok Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah. “Kami tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan oleh Kades itu. Dan dia (Kades) sudah menyiapkan pengganti kami jauh hari sebelum dilantik menjadi Kades. Kami juga sudah melayangkan surat keberatan kepada Bupati Lombok Tengah, jika tidak ada sikap tegas dari Bupati, kami akan mengadu ke Ombudsman,” ujarnya.
Sementara itu, Kades Pandan Tinggang, H. Sentum yang dihubungi suaralomboknews.com melalui pesan WhatsApp (WA) berkali kali terkait dengan kebijakannya memanggil Prades setelah SK Pemberhentian diterbitkan, sampai dengan berita ini ditayangkan di suaralomboknews.com, tidak memberikan jawaban apapun.
Sebelumnya, Bupati Lombok Tengah, melayangkan Surat Edaran (SE), terkait dengan pemberhentian Perangkat Desa yang ditujukan kepada para Camat dan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam surat edaran dengan Kop Bupati Lombok Tengah yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah pada Tanggal, 7 Mei 2025 dengan nomor : 005 / 126 / DPMD / 2025 dijelaskan, sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/3318/BPD tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Perangkat Desa dan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 103 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian Dan Disiplin Perangkat Desa di Kabupaten Lombok Tengah.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3 5.5/3318/BPD Tanggal 16 Juli 2024 Perihal Penegasan Ketentuan Perubahan tentang Pemberhentian Perangkat Desa, disebutkan :
Dalam hal pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Kemudian, hasil konsultasi tersebut berupa rekomendasi tertulis dari Camat didasarkan pada Persyaratan Pemberhentian Perangkat Desa. Lalu Kepala Desa membuat surat usulan kepada Bupati atas rekomendasi yang diberikan oleh Camat sebagai dasar penetapan pemberhentian Perangkat Desa. Dan Bupati melakukan evaluasi atas usulan pemberhentian Perangkat Desa dan Memberikan rekomendasi tertulis kepada Kepala Desa dan Kepala Desa menetapkan keputusan pemberhentian Perangkat Desa paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya rekomendasi tertulis dari Bupati.
Dalam surat edaran juga dijelaskan, sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian dan Disiplin Perangkat Desa Di Kabupaten Lombok Tengah dalam Pasal 24 Ayat 1 dan 2 disebutkan, bahwa, Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Pemberhentian sementara perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena, Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme. makar. dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di Pengadilan. Tertangkap tangan dan ditahan melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu terkait dengan ketentuan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang menjadi dasar pemberhentian sementara harus mengacu pada Pasal 21 Peraturan Bupati yang sama, yang berbunyi, Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagai Perangkat dan/atau melanggar disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis. Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah Pemeriksaan Administrasi dan/atau Bukti-Bukti yang cukup. Hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara. Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan oleh yang bersangkutan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Dan Kepala Desa melaksanakan Pemberhentian Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan tersebut diatas.
Dengan telah diterbitkannya surat edaran tersebut, Bupati Lombok Tengah meminta kepada Camat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan pemberhentian dan pengangkatan serta Disiplin Perangkat Desa.” Camat agar melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut oleh Kepala Desa,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah, Lalu Rinjani. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan