Catat.! Berikut Syarat dan Ketentuan Kades Boleh Berhentikan Perangkat Desa di Lombok Tengah

SUARALOMBOKNEWS | Bupati Lombok Tengah, melayangkan Surat Edaran (SE), terkait dengan pemberhentian Perangkat Desa yang ditujukan kepada para Camat dan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam surat edaran dengan Kop Bupati Lombok Tengah yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah pada Tanggal, 7 Mei 2025 dengan nomor : 005 / 126 / DPMD / 2025 dijelaskan, sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/3318/BPD tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Perangkat Desa dan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 103 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian Dan Disiplin Perangkat Desa di Kabupaten Lombok Tengah.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3 5.5/3318/BPD Tanggal 16 Juli 2024 Perihal Penegasan Ketentuan Perubahan tentang Pemberhentian Perangkat Desa, disebutkan, dalam hal pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Kemudian, hasil konsultasi tersebut berupa rekomendasi tertulis dari Camat didasarkan pada Persyaratan Pemberhentian Perangkat Desa. Lalu Kepala Desa membuat surat usulan kepada Bupati atas rekomendasi yang diberikan oleh Camat sebagai dasar penetapan pemberhentian Perangkat Desa. Dan Bupati melakukan evaluasi atas usulan pemberhentian Perangkat Desa dan Memberikan rekomendasi tertulis kepada Kepala Desa dan Kepala Desa menetapkan keputusan pemberhentian Perangkat Desa paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya rekomendasi tertulis dari Bupati.
Dalam surat edaran juga dijelaskan, sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian dan Disiplin Perangkat Desa Di Kabupaten Lombok Tengah dalam Pasal 24 Ayat 1 dan 2 disebutkan, bahwa, Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Pemberhentian sementara perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena, Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme. makar. dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di Pengadilan. Tertangkap tangan dan ditahan melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu terkait dengan ketentuan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang menjadi dasar pemberhentian sementara harus mengacu pada Pasal 21 Peraturan Bupati yang sama, yang berbunyi, Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagai Perangkat dan/atau melanggar disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis. Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah Pemeriksaan Administrasi dan/atau Bukti-Bukti yang cukup. Hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara. Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan oleh yang bersangkutan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Dan Kepala Desa melaksanakan Pemberhentian Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan tersebut diatas.
Dengan telah diterbitkannya surat edaran tersebut, Bupati Lombok Tengah meminta kepada Camat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan pemberhentian dan pengangkatan serta Disiplin Perangkat Desa.” Camat agar melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut oleh Kepala Desa,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah, Lalu Rinjani. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan