Edarkan Sabu, Dua Pria Asal Desa Kawo Lombok Tengah Ditangkap Polisi

SUARALOMBOKNEWS | Dua orang pria berinisial EM dan DR, warga Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap oleh personil Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Lombok Tengah, pada Jumat, (11/4/2025).
Kedua pria tersebut ditangkap Polisi karena diduga menjadi pengedar Narkotika Jenis Sabu.
Kedua terduga pengedar Sabu itu ditangkap di lokasi berbeda, untuk terduga pelaku EM ditangkap Polisi di wilayah Desa Kawo, Kecamatan Pujut, sedangkan terduga Pelaku DR ditangkap Polisi di jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) di wilayah Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.”Kedua pelaku yang kita amankan inisial DR ditangkap di wilayah Desa Kawo, Kecamatan Pujut dan EM kita amankan di jalan bypass BIl Desa Batujai Kecamatan Praya Barat,” kata Kasat Resnarkoba Iptu. Fedy Miharja, S.H, Minggu (13/4/2025).
Dari tangan kedua terduga Pelaku pengedar Sabu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 27,9 gram.”Di TKP (tempat kejadian perkara) pertama di Desa Kawo, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 8,57 gram dan di TKP kedua di Desa Batujai, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 19,33 gram, jadi total keseluruhan seberat 27,9 gram,” ungkap Iptu. Fedy
Selain BB Sabu, Polisi juga berhasil mengamankan BB berupa berupa tiga unit handphone, satu sepeda motor, rangkaian alat hisap (bong), satu bendel plastik transparan dan uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba nilai Rp. 1 juta.”Setelah kita melakukan penggeledahan di TKP pertama kami kemudian melakukan pengembangan, berdasarkan informasi dari terduga pelaku DR barang tersebut ia dapat dari EM yang juga warga Desa Kawo,” tutur Iptu. Fedy.
”Saat ini terduga pelaku dan barang bukti Sabu sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu. Fedy. [SLNews – rul].
Tinggalkan Balasan