SHOPPING CART

close

Disidangkan Di Pengadilan Negeri Praya, Tiga Terdakwa Pengedar Sabu 7 Kg Dituntut Hukuman Mati

JPU Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Tuntut Tiga Terdakwa Pengedar Sabu Hukuman Mati
Tiga terdakwa pengedar sabu 7 Kg saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lombok Tengah, NTB, Kamis, (27/3/2025).

SUARALOMBOKNEWS | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Fajar Said, SH,.LL.M yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah membacakan surat tuntutan terhadap ketiga Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Narkotika seberat 7 Kg dengan inisial I, RA dan JB di Pengadilan Negeri Praya, Kamis, (27/3/2025).

Ketiga Terdakwa tersebut kedapatan membawa Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu / Metamfetamin dengan berat total keseluruhan 7.044,91 gram, dengan rincian sebagai berikut Terdakwa I membawa 1981,39 gram, Terdakwa JBP membawa 3050,45 gram dan Terdakwa RA membawa 2013,07 gram.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa ketiga Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5  gram, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Atas dasar tersebut, ketiga Terdakwa dituntut dengan Pidana Mati,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, SH., MH.

Terungkap dalam persidangan Terdakwa I, Terdakwa RA dan Terdakwa JBS membawa Narkotika Jenis Sabu untuk diserahkan kepada seseorang di Lombok Timur atas perintah orang yang berbeda-beda yang tidak mereka kenal sebelumnya dan hanya menerima instruksi melalui sambungan telepon saja, sebagaimana Terdakwa I, Terdakwa RA dan Terdakwa JBS mau menjadi perantara karena masing-masing diiming-imingi akan diberikan upah oleh pemberi instruksi. 

Keputusan untuk menuntut hukuman mati ini juga merupakan langkah tegas dan komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, serta menjaga agar generasi muda terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.”Tuntutan tersebut diharapkan dapat mewujudkan rasa keadilan dan memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan narkotika bahwa negara tidak akan mentolerir peredaran narkotika yang merusak kehidupan masyarakat khususnya generasi muda,” ujar I Made Juri Imanu. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Disidangkan Di Pengadilan Negeri Praya, Tiga Terdakwa Pengedar Sabu 7 Kg Dituntut Hukuman Mati

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Maret 2025
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

STATISTIK